2020
DOI: 10.21154/elbarka.v3i2.2472
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Dampak Implementasi Restrukturisasi Pembiayaan terhadap Likuiditas Bank Syariah pada Situasi Pandemi Covid-19

Abstract: The Covid-19 pandemic has had a significant impact in all aspects of human life, such as in the health, education, social, economic and banking sectors. To restore the economic and banking sectors, the government through The Financial Services Authority issued Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 11 /POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. One of the things described in POJK Number 11 /POJK.03/2020 is… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1
1

Citation Types

0
1
1
12

Year Published

2021
2021
2024
2024

Publication Types

Select...
8

Relationship

0
8

Authors

Journals

citations
Cited by 19 publications
(25 citation statements)
references
References 15 publications
0
1
1
12
Order By: Relevance
“…Keadaan ini juga akan menekan tingkat likuiditas bank (rasio LDR), dimana bank akan mengalami kesulitan pada saat harus membayarkan interest expense kepada kreditur (terutama Dana Pihak Ketiga yang dihimpun bank). Dalam penelitiannya Kholiq dan Rahmawati menyimpulkan bahwa pemberlakuan restrukturisasi kredit dimasa pandemi COVID-19 berpengaruh terhadap LDR/FDR (Kholiq & Rahmawati, 2020). Sehingga dapat ditarik hipotesis beda setelah penerapan kebijakan restrukturisasi kredit di masa pandemi COVID-19 pada LDR/FDR sebagai berikut: Ho4 : Tidak ada perbedaan rata-rata rasio LDR/FDR sebelum dan sesudah penerapan kebijakan restrukturisasi kredit di masa pandemi COVID-19 Ha4 : Ada perbedaan rata-rata rasio LDR/FDR sebelum dan sesudah penerapan kebijakan restrukturisasi kredit di masa pandemi COVID-19…”
Section: Raar Vol2 No1 Restrukturisasi Kredit DI Masa Pandemi Covid-19unclassified
“…Keadaan ini juga akan menekan tingkat likuiditas bank (rasio LDR), dimana bank akan mengalami kesulitan pada saat harus membayarkan interest expense kepada kreditur (terutama Dana Pihak Ketiga yang dihimpun bank). Dalam penelitiannya Kholiq dan Rahmawati menyimpulkan bahwa pemberlakuan restrukturisasi kredit dimasa pandemi COVID-19 berpengaruh terhadap LDR/FDR (Kholiq & Rahmawati, 2020). Sehingga dapat ditarik hipotesis beda setelah penerapan kebijakan restrukturisasi kredit di masa pandemi COVID-19 pada LDR/FDR sebagai berikut: Ho4 : Tidak ada perbedaan rata-rata rasio LDR/FDR sebelum dan sesudah penerapan kebijakan restrukturisasi kredit di masa pandemi COVID-19 Ha4 : Ada perbedaan rata-rata rasio LDR/FDR sebelum dan sesudah penerapan kebijakan restrukturisasi kredit di masa pandemi COVID-19…”
Section: Raar Vol2 No1 Restrukturisasi Kredit DI Masa Pandemi Covid-19unclassified
“…Upaya pemerintah dalam menekan penyebaran virus Covid-19 dimulai (Kholiq & Rahmawati, 2020). Pada aspek perbankan dan keuangan, pandemi ini memunculkan ketakutan akan terjadinya masalah pembayaran hutang atau kredit yang pada akhirnya berdampak pada keberlangsungan kinerja bank.…”
Section: Pembiayaan Pada Bank Syariah DI Masa Pandemi Covid-19unclassified
“…Restrukturisasi pembiayaan hanya dapat dilakukan untuk pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan dan macet. Selanjutnya restrukturisasi pembiayaan wajib didukung dengan analisis dan bukti-bukti yang memadai serta terdokumentasi dengan baik (Kholiq & Rahmawati, 2020). Program restrukturisasi kredit akan memberikan pembayaran hutang dengan syarat yang lebih lunak atau lebih ringan dibandingkan dengan syarat pembayaran hutang sebelum dilakukannya proses restrukturisasi hutang sehingga dapat memperbaiki posisi keuangan debitur.…”
Section: Analisis Restrukturisasi Pembiayaan Perspektif Hukum Perikatan Islamunclassified
“…26 Menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai kebijakan Counter cyclical dampak penyebaran corona virus disease 2019, debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah adalah "Debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada Bank karena debitur atau usaha debitur terdampak dari penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan." 27 Debitur PT. BPR Insumo Sumberarto Kediri tidak jarang melakukan wanprestasi perjanjian kredit.…”
Section: Prosedur Pengajuan Kredit DI Pt Bpr Insumo Sumberarto Kediriunclassified