Credit activities in the banking sector, especially People's Credit Banks during the COVID-19 pandemic are allegedly experiencing a level of sluggishness and indications of the emergence of credit problems, especially in legal certainty for parties who bind themselves to credit so as to give birth to achievements that must be carried out in accordance with the agreed time period. certain. If there are parties who are found to have violated their achievements or do things that should not have been done outside the agreement, then the violators are declared to have committed wan achievements. The purpose of this study is to find out what settlements can be made if the debtor breaks his promise (wan achievement), and to analyze the obstacles in credit settlement at PT BPR Insumo Sumberarto Kediri. The research method used is descriptive analytical research method with an empirical juridical approach. The result of this research is that the procedure for granting credit at PT BPR Insumo Sumberarto Kediri consists of four stages, namely the credit application stage, the credit analysis stage, the credit decision stage and the credit disbursement stage. Takeover of collateral as a credit settlement process if the debtor breaks his promise (wan achievement). Obstacles in credit settlement at PT BPR Insumo Sumberarto Kediri are normative barriers (related to Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection), internal barriers (poor system performance from banking institutions) and external obstacles (arising from the debtor himself).
Pemberian pembiayaan oleh perbankan syariah secara umum mensyaratkan nasabah menyerahkan jaminan atau agunan untuk menjamin pelunasanutangnya. Keberadaan jaminan atau agunan ini merupakan persyaratan guna memperkecilrisiko bank syariah dalam menyalurkan pembiayaan, yakni sebagai bentuk antisipasi bilamana terjadi pembiayaan bermasalah yang disebabkan karena nasabah tidak mampu lagi membayar atau nasabah tidak mempunyai itikad baik untuk membayar, maka bank dapat mengeksekusi agunan tersebut.Di sisi lain, selama kurun waktu sejak adanya bank syariah di Indonesia, semua transaksi pembiayaan yang terjadi di lingkungan perbankan syariah saat ini, khususnya dalam pembuatan akad atau perjanjian lebih banyak dipengaruhi oleh hukum positif.Dengan kata lain, sebagian besar perjanjian tersebut mengacu/mengadopsi hukum positif yang masih berlaku di Indonesia, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek (BW). Meskpun bank syariah harus tunduk pada aturan-aturan perbankan padaumumnya, tetapi bank syariah mempunyai pedoman utama yaitu al-Qur’an dan al-Hadits yang menjadi landasan operasionalperbankan syariah. Hal yang demikian mengakibatkan terjadinya dualisme hukum yang berlaku dalam menyusun akad dalam praktik perbankan syariah di Indonesia
Penelitian ini membahas tentang tinjauan yuridis tentang prosedur dan pelaksanaan Sita Jaminan di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa prosedur penerapan sita jaminan di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri serta mengkaji secara mendalam hambatan administrasi dan hukum apa yang terdapat dalam pelaksanaan sita jaminan di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. Penelitian ini merupakan penelitian hukum Normatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa prosedur penerapan sita jaminan di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri dapat diajukan melalui surat gugatan maupun setelah gugatan perkara pokok diajukan dengan syarat-syarat seperti: (a). Barang yang diajukan dalam permohonan sita jaminan ada hubungan dengan perkara pokok. (b). Harus ada tanda-tanda/ciri khas dari barang-barang yang dimohonkan sita jaminan seperti tentang jenis, jumlah, ukuran, letak. (c). Alasan-alasan permohonan sita jaminan. (d). Harus ada petitum dari permohonan sita jaminan. (e). Harus ada tanda tangan pemohon sita jaminan. (f). Membayar biaya menurut hukum. Adapun yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan sita jaminan di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, yaitu disebabkan karena belum memasyarakatnya UUPA serta sangat terbatasnya peraturan khusus mengenai sita jaminan di Pengadilan Agama.
Penelitian ini dilatarbelakangi sengketa tanah dan bangunan Benteng Pendem Ngawi di Kabupaten Ngawi yang sekarang menjadi polemik beberapa pihak yang mengklaim lebih layak untuk mengusai tanah tersebut, yaitu TNI AD Kodam V/Brawijaya Cq Batalyon Armed Ngawi, Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi dan Kementerian Hukum dan HAM, Cq Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Ngawi. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana keududukan hukum para pihak dalam sengketa tanah dan bangunan Benteng Pendem Ngawi-Ex Knil Belanda di Kabupaten Ngawi. Penelitian ini menggunakan metode legal research (normatif) dengan pendekatan kasus, yang dalam hal ini menjadikan kasus sengketa tanah dan bangunan benteng Pendem Ngawi di Kabupaten Ngawi sebagai objek dasar kajian penelitian. Bahan hukum penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer yang dalam hal seperti Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer/BW) serta Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertananahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997. Kemudian bahan skunder terdiri dari dokumen-dokumen resmi, meliputi karya tulis, buku-buku teks, jurnal-jurnal hukum dan komentar-komentar atas putusan pengadilan, serta terakhir adalah bahan non-hukum, yaitu bahan yang memberikan penjelasan maupun petunjuk terhadap bahan hukum primer maupun sekunder yang telah ada seperti Kamus Besar Bahasa Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hukum TNI AD KODAM V/Brawijaya Cq Batalyon Armed Ngawi dalam penguasaan tanah dan bangunan banteng adalah sah hal tersebut didasarkan pada hak okupasi tanah dan bangunan Benteng Pendem Ngawi yang diperoleh pada saat Negara dalam Keadaan Darurat Militer. Kemudian untuk kedudukan hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi, secara Administrasi memang tidak memiliki dokumen data tanah dan Bangunan Benteng Pendem Ngawi, namun demikian Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi berwenang untuk melestarikan Peninggalan sejarah Purbakala sebagai Budaya bangsa yang harus diamankan dan dijunjung tinggi. Terkait kedudukan Lembaga Pemasyarakatan Ngawi (LP Ngawi) dalam penguasaan tanah tersebut bahwa menurut catatan yang ada sejak jaman Kolonial Belanda oleh Dep.V.Oerlog telah diserahkan kepada Dep. V. Justitie dan sejak itu telah berpuluh puluh tahun lamanya dikuasai dan diawasi oleh LP. Ngawi dan hal tersebut diperkuat dengan dokumen data tanah dan bangunan Benteng Pendem Ngawi.
Pembuktian tentang benar tidaknya terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan terhadap seseorang merupakan bagian terpenting dalam hukum acara pidana. Berkaitan dengan pembuktian maka saksi adalah orang yang mengetahui tentang suatu peristiwa pidana berdasarkan apa yang dilihat, didengar dan dialami sendiri. Namun alat bukti seperti kesaksian, menjadi kabur karena kesaksian hanya bisa diberikan oleh manusia yang mempunyai sifat pelupa, maka di butuhkan alat bukti lain seperti keterangan ahli. Isi keterangan seorang saksi dan ahli berbeda. Keterangan saksi ialah mengenai apa yang dialami oleh saksi itu sendiri sedangkan keterangan seorang ahli ialah penilaian mengenai hal-hal yang sudah nyata ada dan mengambil kesimpulan mengenai hal-hal itu. Keterangan ahli diperlukan dalam upaya untuk menanggulangi kejahatan yang dilakukan oleh seseorang dalam masyarakat karena terkadang para penegak hukum belum mampu mendapatkan hasil yang maksimal. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimana fungsi pendapat ahli dalam Bagaimanakah fungsi pendapat ahli dalam Perkara Nomor 863 / Pid. B / 2015 / PN Dps. (2) Bagaimanakah kekuatan pembuktian pendapat ahli dalam proses pemeriksaan pidana pada putusan Nomor 863 / Pid. B / 2015 / PN Dps. Sedangkan tujuan penelitian ini yaitu : (1) Untuk menganalisa fungsi pendapat ahli dalam Perkara 863 / Pid. B / 2015 / PN Dps. (2) Untuk menganalisa kekuatan pembuktian pendapat ahli dalam proses pemeriksaan pidana pada putusan Nomor 863 / Pid. B / 2015 / PN Dps. Adapun Jenis atau tipologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum legal research yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan pengadilan serta norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat, sedangkan metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan ilmu hukum, jurnal hukum, laporan penelitian dan media online.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
hi@scite.ai
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.