The purpose of this research is to analyze the control of Sriwijaya and Majapahit Kingdom towards their maritime territory and to learn whether their control may be practiced in the regulatory on the maritime territory of Unitary State Republic of Indonesia today. It is a legal normative research which has descriptive and analytical nature. The control of Sriwijaya and Majapahit Kingdom towards their maritime territory was conducted through adat law. Maritime territory of Indonesia today is controlled by the written law created by the government and the unwritten law practiced by the people. AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengkaji penguasaan Kerajaan Sriwijaya dan Kerajaan Majapahit terhadap wilayah maritimnya dan mempelajari praktik pengaturan wilayah maritim pada zaman Kerajaan Sriwijaya dan Kerajaan Majapahit yang dapat dipraktikkan dalam pengaturan wilayah maritim Negara Kesatuan Republik Indonesia kini. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis. Penguasaan Kerajaan Sriwijaya dan Kerajaan Majapahit terhadap wilayah maritimnya dilakukan melalui hukum adat. Wilayah Maritim Indonesia saat ini dikuasai melalui hukum tertulis yang dibuat oleh pemerintah dan hukum tidak tertulis yang berlaku di masyarakat.
Djojodigoeno Adat legal thought is started from awareness that the nature of adat law is law. Adat law is the contrary of written law and it is a legal reality. Adat law as original law of Indonesia is the material of Indonesia national law formulation. Sociology and ethnography empirical legal research are tools to find adat law from its source of law. The purpose of adat law finding is to construct Indonesia state law which reflects national identity according to Indonesia socialism. In this current situation, adat law study gives more attention to rights of indigenous peoples and adoption of adat law in legislation; therefore, it is far from Djojodigoeno's expectation. IntisariPemikiran hukum adat Djojodigoeno berangkat dari kesadaran bahwa hakikat hukum adat adalah hukum. Hukum adat adalah lawan dari hukum tertulis dan merupakan realitas hukum. Hukum adat sebagai hukum asli Indonesia menjadi material bagi terbentuknya hukum nasional Indonesia. Penelitian hukum lapangan pada sumber hukum adat secara sosiologi dan etnografi adalah cara untuk menemukan hukum adat. Tujuan dari penemuan hukum adat adalah untuk membentuk hukum negara Indonesia yang mencerminkan kepribadian nasional berdasarkan sosialisme Indonesia. Saat ini kajian hukum adat fokus pada hak-hak masyarakat hukum adat dan adopsi hukum adat dalam peraturan; sehingga semakin jauh dari harapan Djojodigoeno.
Law, instead as the basis of national agrarian management, also as sources of agrarian conflict because of conflicted regulations. Many academic papers on agrarian conflicts have described the conflicts, as well as women’s narrative regarding the conflicts. This article explore the theoretical discourse during agrarian conflict to analyze women’s role on that case. This paper is written based on secondary data gathered from juridical normative research with analytical descriptive type. The research found that main legal theoretical discourses presented mostly in on agrarian conflicts literatures are legal positivism, politics of law, legal reality, natural law, sociological jurisprudence, legal pluralism, local wisdom, and eco-feminism. The role of women during agrarian conflicts is explained using eco-feminism theory, particularly as agent of change who actively fight for non-exploitative agrarian management based on their experience.Key words: women, agrarian conflict, eco-feminism.Intisari: Hukum, selain sebagai dasar penyelenggaraan agraria nasional juga menjadi sumber konflik agraria karena pengaturan yang tumpang tindih. Tulisan-tulisan akademik tentang konflik agraria tidak hanya menjelaskan tentang konflik yang berlangsung, tetapi juga menuliskan narasi perempuan dalam konflik tersebut. Tulisan ini menggali wacana-wacana teori yang muncul dalam konflik agraria untuk menganalisis peran perempuan dalam konflik agraria. Data sekunder dalam tulisan ini diperoleh dari penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis. Wacana-wacana teori yang muncul dalam konflik agraria adalah teori hukum positif, teori politik hukum, teori realitas hukum, teori hukum alam, sociological jurisprudence, pluralisme hukum, teori kearifan lokal, dan teori ekofeminisme. Teori yang menjelaskan peran perempuan dalam konflik agraria adalah teori ekofeminisme. Peran perempuan dalam konflik agraria adalah sebagai agen perubahan yang berperan secara aktif memperjuangkan pengelolaan agraria non-eksploitatif berdasarkan pengalaman masing-masing perempuan.Kata kunci: perempuan, konflik agraria, ekofeminisme.
Adat law as empirical knowledge found by judges through western legal thought grows to be normative knowledge. This research tried to prove the hypothesis that judges used positivist legal reasoning in finding adat law applicable in specific cases. This study, written in the form of a legal descriptive research with socio-legal approach, aims to identify and analyze the legal reasoning used by judges to find applicable adat law. This research proves that the judges applied western legal thought to find appropriate adat law by referring to jurisprudence, doctrines, and concepts on adat law to measure legal actions validity. Positivist legal reasoning practice helped judges to find adat law applicable in concrete cases, but it alienated adat law from its empirical reality since judges only considered particularities of each case which support normative claim found in the existing adat law concepts, doctrines, and jurisprudence. Intisari: Hukum adat sebagai pengetahuan empiris berkembang menjadi pengetahuan normatif yang ditemukan melalui perspektif hukum Barat oleh hakim. Penelitian ini berusaha untuk membuktikan hipotesis bahwa hakim menggunakan nalar hukum adat positivistik dalam menemukan hukum adat yang berlaku dalam suatu sengketa. Sifat dari penelitian hukum ini adalah deskriptif dengan pendekatan sosio-legal untuk mengidentifikasi dan menganalisis nalar/reasoning yang digunakan hakim untuk menemukan hukum adat yang berlaku. Penelitian ini membuktikan bahwa hakim menggunakan perspektif pemikiran hukum Barat dalam melakukan penemuan hukum adat dengan mendasarkan pada yurisprudensi, doktrin, dan konsep tentang hukum adat untuk mengukur validitas suatu perbuatan hukum. Di satu sisi, praktek nalar positivistik dalam penemuan hukum adat oleh hakim memudahkan hakim untuk menerapkan hukum adat dalam kasus konkrit. Namun di sisi lain hal tersebut menjauhkan perkembangan hukum adat dari realitas empirisnya karena hakim hanya mempertimbangkan partikularitas masing-masing kasus yang sesuai dengan ketentuan/norma hukum adat dalam konsep, doktrin, dan yurisprudensi yang telah ada.
The concept of Indonesian in Indonesia Legal Ideology Perspective is the concept of Indonesian as holistic unity which has physical and psychological nature. Indonesian shall be human who lives based on Pancasila values and lives based on the law where Pancasila is the ideology. Epistemological truth of Indonesian is human who believes in God, well behaved to others and to the world. The purpose of Indonesian is to live harmoniously with himself / herself, with the world, and with God; therefore, Indonesian can live peacefully and happily. IntisariKonsepsi manusia Indonesia dalam perspektif Ideologi Hukum Indonesia adalah konsep bahwa manusia Indonesia merupakan kesatuan holistik yang bersifat batin dan lahir dari manusia itu sendiri. Manusia Indonesia adalah manusia yang hidup berlandaskan nilai yang terkandung dalam Pancasila dan hidup berdasarkan hukum yang berideologi Pancasila. Kebenaran epistimologi manusia Indonesia adalah manusia yang bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa dan berperilaku baik pada sesamanya dan alam semesta. Tujuan dari manusia Indonesia adalah untuk dapat hidup serasi dengan dirinya sendiri, dengan alam, dan dengan Tuhan yang Maha Esa, sehingga manusia Indonesia dapat hidup dengan penuh kedamaian dan kebahagiaan.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
hi@scite.ai
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.