2018
DOI: 10.14419/ijet.v7i3.30.18343
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

The Pattern of Communication Legal Advisor with Defendant In Indonesian Courtroom

Abstract: This article aims to illustrate the pattern of communication between legal Advisor and the defendant in court as one form of communication in the courtroom. This study addresses the research question: how is the communication pattern of legal advisor with the defendant in the courtroom at the Central Jakarta District Court. This research uses qualitative research approach, research method is ethnography of communication, with an interpretive paradigm. The results of this study indicate that communication betwe… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1

Citation Types

0
7
0
2

Year Published

2020
2020
2022
2022

Publication Types

Select...
8

Relationship

2
6

Authors

Journals

citations
Cited by 10 publications
(9 citation statements)
references
References 1 publication
0
7
0
2
Order By: Relevance
“…Interview ataupun interogasi dalam persidangan dapat dilakukan penegak hukum dalam waktu yang bersamaan ataupun terpisah, misalnya antara pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa diagenda dan waktu yang berbeda, termasuk saksi yang dihadirkan masing-masing pihak, sehingga akan dilakukan pemeriksaan silang (Archer, 2011;Gabbert et al, 2015). Secara umum model komunikasi dalam persidangan dilihat dari sudut pandang pelaku, peran dan tujuan merujuk pada dua model komunikasi yaitu model komunikasi penegak hukum dalam persidangan dan model komunikasi antar penegak hukum dalam persidangan (Widodo, 2019), selain itu berbentuk pola komunikasi antara penasihat hukum dengan terdakwa (Widodo et al, 2018), dan pola interupsi dalam persidangan (Widodo et al, 2019). Namun model komunikasi yang dilihat dari salah satu proses persidangan yang menjadi inti dari pemeriksaan menjadi focus pembeda kebaruan, sehingga penelitian menjadi penting dilakukan, selain menemukan model dalam konteks persidangan pidana juga melengkapi berbagai model komunikasi yang sudah ada, dengan harapan menguraikan persidangan dari sudut pandang keilmuan komunikasi melalui komunikasi pemeriksaan dan komponen komunikasi, sehingga dapat berguna bagi penegak hukum, dan bidang hukum dalam memahami proses dan model komunikasi pemeriksaan dalam persidangan dalam upaya membentuk komunikasi yang efektif.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Interview ataupun interogasi dalam persidangan dapat dilakukan penegak hukum dalam waktu yang bersamaan ataupun terpisah, misalnya antara pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa diagenda dan waktu yang berbeda, termasuk saksi yang dihadirkan masing-masing pihak, sehingga akan dilakukan pemeriksaan silang (Archer, 2011;Gabbert et al, 2015). Secara umum model komunikasi dalam persidangan dilihat dari sudut pandang pelaku, peran dan tujuan merujuk pada dua model komunikasi yaitu model komunikasi penegak hukum dalam persidangan dan model komunikasi antar penegak hukum dalam persidangan (Widodo, 2019), selain itu berbentuk pola komunikasi antara penasihat hukum dengan terdakwa (Widodo et al, 2018), dan pola interupsi dalam persidangan (Widodo et al, 2019). Namun model komunikasi yang dilihat dari salah satu proses persidangan yang menjadi inti dari pemeriksaan menjadi focus pembeda kebaruan, sehingga penelitian menjadi penting dilakukan, selain menemukan model dalam konteks persidangan pidana juga melengkapi berbagai model komunikasi yang sudah ada, dengan harapan menguraikan persidangan dari sudut pandang keilmuan komunikasi melalui komunikasi pemeriksaan dan komponen komunikasi, sehingga dapat berguna bagi penegak hukum, dan bidang hukum dalam memahami proses dan model komunikasi pemeriksaan dalam persidangan dalam upaya membentuk komunikasi yang efektif.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…4) Fairness: (Ali, Sastrodiharjo, & Saputra, 2022), (Siregar, 2019), (Nugraha, Rahmi, & Balsa, 2017), (Iksan, Imaddudin, & Athalarik, 2022), (Syauket, Karsono, & Atmoko, 2022), (F. Saputra & Ali, 2022), , (A. Widodo, Rahmat Hidayat, Venus, & Suseno, 2018), (Rony, Lubis, & Rizkyta, 2019), (Winarso, Nursal, & Prasetyo, 2018), (Narpati, Andrian, & Nursal, 2020), (F. Saputra & Mahaputra, 2022a). 5) Organizational Culture: (F. Saputra & Ali, 2021), (Y.…”
Section: Figure 1 Conceptual Frameworkmentioning
confidence: 99%
“…2) Product Design: (Hapzi Ali, Sastrodiharjo, & Saputra, 2022), (Fahmi & Ali, 2022), (H Ali, 2020), (Suharyono & Ali, 2015), (Syauket, Karsono, & Atmoko, 2022), (Pandiangan et al, 2021), , (Bambang Karsono, 2018a), (Sabilah, Hernadewita, Wibowo, Damanik, & Susanti, 2019), (Karsono, B., & Syauket, 2021b), (A. Widodo et al, 2018), (Noviriska, n.d.), (Eprianto, Kamaludin, & Fachruzzaman, 2021).…”
Section: Conceptual Frameworkmentioning
confidence: 99%