2016
DOI: 10.21067/jph.v1i2.1418
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Penguatan Kedudukan Dan Peran Komisi Aparatur Sipil Negara Dalam Mewujudkan Reformasi Birokrasi

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2020
2020
2023
2023

Publication Types

Select...
3
1

Relationship

0
4

Authors

Journals

citations
Cited by 4 publications
(3 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…The government often establishes Non-Structural Institutions 1 through specific legislation to address this issue. The primary objective of establishing these LNSs is to support or complement the duties and functions of government institutions (Harahap, 2016). Some LNSs have their existence explicitly defined in legislation (Rosidi, 2017).…”
Section: Pendahuluanmentioning
confidence: 99%
“…The government often establishes Non-Structural Institutions 1 through specific legislation to address this issue. The primary objective of establishing these LNSs is to support or complement the duties and functions of government institutions (Harahap, 2016). Some LNSs have their existence explicitly defined in legislation (Rosidi, 2017).…”
Section: Pendahuluanmentioning
confidence: 99%
“…Reformasi birokrasi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang baik (Good Governance) (Andhika 2017). Oleh sebab itu reformasi birokrasi harus dilakukan melalui langkah langkah strategis untuk membangun aparatur sipil negara agar lebih berdaya (Gosal, Dengan, and Newtsone 2019;Harahap 2016) guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.…”
Section: Dalamunclassified
“…Lahirnya Undang-Undang baru tentang Aparatur Sipil Negera merupakan salah satu bentuk reformasi birokrasi. Berdasarkan pernyataan Kumorotomo dkk (2010) dalam (Harahap, 2016) yang menyatakan bahwa ada beberapa permasalahan reformasi birokrasi di Indonesia diantaranya adalah sebagai berikut: Pertama, resistemsi birokrat terhadap reformasi birokrasi. Kedua, belum munculnya agenda reformasi yang terintegrasi mulai dari Pemerintah Pusat hingga ke Pemerintah Daerah, Ketiga, ketidakjelaskan landasan dalam proses rekruitmen pegawai, tidak nampak proses seleksi yang secara spesifik dapat dijadikan tolok ukur untuk merekrut pegawai sesuai dengan kebutuhan kompetensi formasi jabatan yang tersedia dalam organisasi pemerintah, Keempat, promosi yang tidak dilandasi profesionalisme.…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified