2019
DOI: 10.20422/jpk.v22i2.660
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Model Komunikasi Penegak Hukum dalam Ruang Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Abstract: The trial is one of the communication contexts in law enforcement. The process of law enforcement through trials contains aspects of messages, communicators, and purpose of communication as well as the unique communication events, which seen from the language and the communication process. The purpose of this study is to map the communication models for law enforcement in court as part of the law enforcement process. The approach used is qualitative research with ethnography of communication method. Data was o… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
3
1
1

Citation Types

0
4
0
3

Year Published

2020
2020
2023
2023

Publication Types

Select...
7

Relationship

1
6

Authors

Journals

citations
Cited by 7 publications
(7 citation statements)
references
References 0 publications
0
4
0
3
Order By: Relevance
“…Interview ataupun interogasi dalam persidangan dapat dilakukan penegak hukum dalam waktu yang bersamaan ataupun terpisah, misalnya antara pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa diagenda dan waktu yang berbeda, termasuk saksi yang dihadirkan masing-masing pihak, sehingga akan dilakukan pemeriksaan silang (Archer, 2011;Gabbert et al, 2015). Secara umum model komunikasi dalam persidangan dilihat dari sudut pandang pelaku, peran dan tujuan merujuk pada dua model komunikasi yaitu model komunikasi penegak hukum dalam persidangan dan model komunikasi antar penegak hukum dalam persidangan (Widodo, 2019), selain itu berbentuk pola komunikasi antara penasihat hukum dengan terdakwa (Widodo et al, 2018), dan pola interupsi dalam persidangan (Widodo et al, 2019). Namun model komunikasi yang dilihat dari salah satu proses persidangan yang menjadi inti dari pemeriksaan menjadi focus pembeda kebaruan, sehingga penelitian menjadi penting dilakukan, selain menemukan model dalam konteks persidangan pidana juga melengkapi berbagai model komunikasi yang sudah ada, dengan harapan menguraikan persidangan dari sudut pandang keilmuan komunikasi melalui komunikasi pemeriksaan dan komponen komunikasi, sehingga dapat berguna bagi penegak hukum, dan bidang hukum dalam memahami proses dan model komunikasi pemeriksaan dalam persidangan dalam upaya membentuk komunikasi yang efektif.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Interview ataupun interogasi dalam persidangan dapat dilakukan penegak hukum dalam waktu yang bersamaan ataupun terpisah, misalnya antara pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa diagenda dan waktu yang berbeda, termasuk saksi yang dihadirkan masing-masing pihak, sehingga akan dilakukan pemeriksaan silang (Archer, 2011;Gabbert et al, 2015). Secara umum model komunikasi dalam persidangan dilihat dari sudut pandang pelaku, peran dan tujuan merujuk pada dua model komunikasi yaitu model komunikasi penegak hukum dalam persidangan dan model komunikasi antar penegak hukum dalam persidangan (Widodo, 2019), selain itu berbentuk pola komunikasi antara penasihat hukum dengan terdakwa (Widodo et al, 2018), dan pola interupsi dalam persidangan (Widodo et al, 2019). Namun model komunikasi yang dilihat dari salah satu proses persidangan yang menjadi inti dari pemeriksaan menjadi focus pembeda kebaruan, sehingga penelitian menjadi penting dilakukan, selain menemukan model dalam konteks persidangan pidana juga melengkapi berbagai model komunikasi yang sudah ada, dengan harapan menguraikan persidangan dari sudut pandang keilmuan komunikasi melalui komunikasi pemeriksaan dan komponen komunikasi, sehingga dapat berguna bagi penegak hukum, dan bidang hukum dalam memahami proses dan model komunikasi pemeriksaan dalam persidangan dalam upaya membentuk komunikasi yang efektif.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Based on the problem formulation, theoretical studies, previous research and discussion of the influence between variables, the conceptual framework is obtained as follows: Apart from the variables of Experience and Environment that affect Decision Making. There are many other factors that influence Decision Making, including: 1) Planning: (F. Saputra & Ali, 2022), (F. Saputra & Mahaputra, 2022c), (Karsono, 2018, (Widodo, 2019, (F. Saputra & Mahaputra, 2022b). 2) Economic Policy: (Karsono, B., & Syauket, 2021a), (Mukti & Istianingsih, 2018), (Rony et al, 2020), (Rony et al, 2019), (Hardiansyah et al, 2019), (F. Saputra, 2022a.…”
Section: Conceptual Frameworkmentioning
confidence: 99%
“…There are other factors that influence the Purchase Decision, namely: 1) Product Quality: (Lathiifa & Ali, 2013), (Ikhsani & Ali, 2017a), (Sudiantini et al, 2019), (Maharani & Saputra, 2021), (Kuba, 2022a), (Ferdiansyah & Bukhari, 2021), (Sastrodiharjo & Sutama, 2016), (Istianingsih, S. H. W., & Wijanto, 2008). 2) Product Design: (Saputra, 2022a), (Pasaribu et al, 2022), (Widodo et al, 2018), (Fawzia, D., Wangsalegawa, T., & Nursatyo, 2018), (Saputra & Mahaputra, 2022b), (Nofrialdi, 2021), (Rahmayani & Nofrialdi, 2022) 3) Company Image: (Kurniawan, 2020), (Mahaputra & Saputra, 2021a), (Al Hafizi & Ali, 2021), (Suharyono & Ali, 2015), (Hadita, 2020), (Kuba, 2022b), (Widodo, 2019), (Saputra & Mahaputra, 2022c), (Setyadi et al, 2017), (Mahaputra & Saputra, 2022). 4) Consumer Needs: (Saputra & Ali, 2021), (Hardiansyah et al, 2019), (Ramadhan & Bukhari, 2020), (Fauzi & Ali, 2021), (Chong & Ali, 2022), (Ali, Narulita, et al, 2018), , (Kurniawan, D., Putra, C. I. W., & Sianipar, 2021), (Andrian et al, 2021).…”
Section: Conceptual Frameworkmentioning
confidence: 99%