Peralihan hak atas tanah di indonesia merupakan persoalan klasik yang sampai saat ini belum memiliki pengaturan yang tidak begitu jelas dalam sistem hukum positif di Indonesia. berkaitan dengan hal itu, penelitian ini bertujuan untk untuk menelusuri sejarah pengaturan dan perkembangan terkait peralihan hak atas tanah di Indonesia dengan coba menjawab perumusan masalah: Bagaimanakah perbedaan mekanisme peralihan hak atas tanah melalui perjanjian baik sebelum dan sesudah diberlakukan UUPA? Dan Bagaimanakah sistem peralihan hak atas tanah jika dilihat dari abstract system dan causal system peralihan hak kebendaan sebelum dan sesudah berlakunya UUPA?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan statute approach, analytical approach, dan comparative approach. Peralihan Hak atas tanah sebelum diberlakukan UUPA, khususnya pada saat zaman pendudukan Belanda, pengaturan peralihan hak atas tanah secara tertulis tunduk kepada ketentuan Overschrijvings Ordonantie 1834. Untuk peralihan hak atas tanah, perpindahan/balik namanya harus melalui overschrijving ambtenaar. Jika melihat konsep dan pola yang diterapkan dalam peralihan hak atas tanah sebelum diberlakukan UUPA maka sangat jelas pola yang diterapkan dalam menentukan keabsahan peralihan hak atas tanah adalah pola campuran mix causal-abstract system. Berbeda dengan hal tersebut, setelah diberlakukan UUPA, peralihan hak atas tanah secara normatif mengacu pada PP Nomor 24 Tahun 1997 yang menegaskan bahwa peralihan hak atas tanah hanya dapat dibuktikan dengan akta PPAT sehingga konsepnya ini lebih dekat dengan konsep abstract system.
Selama ini di masyarakat pedesaan wilayah Indonesia muncul anggapan, bahwa bekerja di Luar Negeri sebagai pekerja migran amatlah berbelit-belit sehingga banyak masyarakat yang bekerja di luar negeri dilakukan secara illegal. Dalam rangka memasyarakatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) di atas Tim Penyuluh Fakultas Hukum Universitas Mataram melakukan penyuluhan di Desa Gegerung, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, tanggal 9 September 2020. Penyuluhan dilakukan dengan tatap muka secara langsung dengan para audience yang terdiri dari para pemuda, tokoh masyarakat dan aparat Kampung dan desa.
Tujuan dari penulisan ini adalah mengkaji peraturan perundangan yang berkaitan dengan tanggung jawab pengusaha dalam pemberian jaminan sosial bagi pekerja/buruh sebelum berlakunya UU. No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Metode yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan Penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan konseptual dan pendekatan yuridis terhadap bahan-bahan hukum peraturan perundang-undangan dan doktrin/ pendapat para sarjana yang berkaitan dengan jaminan sosial. Semua bahan hukum dianalisis dengan deskriptif kualitatif. Dari hasil kajian diketahui bahwa Istilah Jaminan Sosial baru dikenal dengan keluarnya UU. No 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yang dipertegas lagi dengan UU. 40 Tahun 2004 tentang Jaminan Sosial Nasional dan UU. No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sementara itu dengan UU. 33 Tahun 1947 hanya perusahaan-perusahaan tertentu saja yang diwajibkan memberikan penggantian kerugian dan penggantian kerugian tersebut harus dimohonkan ke Pengusaha/Perusahan. Peraturan perundangan yang berlaku sebelum keluarnya UU. No. 24 Tahun 2011 ternyata mempunyai banyak kelemahan, yaitu : (a) Jaminan sosial bagi pekerja buruh disamakan dengan penggantian kerugian, (b)perusahaan-perusahaan tertentu saja yang diwajibkan memberikan penggantian kerugian (jaminan social), (c) Jaminan sosial tersebut harus dimohonkan ke perusahan, dan (d) tidak semua pekerja/buruh dapat dipertanggungkan dalam program Pertanggungan, Sakit, Hamil dan Bersalin.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan hukum para pihak dalam perkara wanprestasi terhadap Pembangunan RTG serta mengetahui dasar pertimbangan hukum dari hakim dalam mengabulkan gugatan wanprestasi Pembangunan Rumah Tahan Gempa dalam Putusan Nomor 27/PDT/2021/PT MTR , Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif, dengan metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan perundang-undangan (Statue Approach), pendekatan konseptual (Conseptual Approach), dan pendekatan analisis (Analytical Approach). Berdasarkan hasil penelitian, dalam perkara ini menimbulkan 2 hubungan hukum, yaitu antara PPK dengan CV. Graha Permata dan CV. Graha Permata dengan UD. Ina’s Enterprise. Selain itu majelis hakim menyatakan tergugat terbukti bersalah dengan melakukan wanprestasi, dan tergugat harus membayar ganti kerugian materiil kepada penggugat selaku pihak yang dirugikan
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kebijakan standarisasi produk oleh pemerintah yang dilakukan oleh pelaku usaha sesuai dengan amanat UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Monopoli dan Persaingan usaha tidak sehat. Metode yang digunakan dalam Penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Kedua pendekatan ini menitik beratkan pada hukum sebagai doktrin atau seperangkat aturan yang bersifat normatif dan bagaimana pandangan para ahli tentang Standarisasi (SNI) yang berkaitan dengan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa melihat perkembangan ekonomi selama 30 tahun yang lalu menunjukkan keberhasilan tersebut diakui bahwa dalam memenuhi kebutuhan barang dan jasa. Namun keberhasilan itu diakui sebagaian besar memenuhi standar mutu/kualitas sehingga cenderung merugikan konsumen bahkan konsumen bukan saja rugi materi (uang) tetapi rugi fisik (kerancunan, cacat bahkan kematian). Kerugian yang diderita konsumenbaik materi danfisik kurang mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha yang memproduksi, mengedarkan dan menjual yang tidak memenuhi standar mutu barang bahkan ada yang memalsukan barang
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
hi@scite.ai
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.