Pada saat ini hadirnya Revolusi Industri 4.0 telah menawarkan sistem otomatisasi dalam berbagai bidang kehidupan. Hal ini secara tidak langsung membawa ujian bagi hukum pertanahan nasional kita yang berlandaskan pada hukum adat. Berdasarkan hal tersebut, tulisan ini akan mengkaji peran dan relevansi hukum adat sebagai dasar hukum agraria dalam pengembangan hukum pertanahan saat ini ketika dihadapkan dengan perkembangan era industri 4.0. Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum adat sebagai pondasi Undang-Undang Pokok Agraria tidak hanya memiliki peran yang penting sebagai sumber norma dan pelengkap norma hukum pertanahan nasional, akan tetapi melalui prinsip-prinsipnya, hukum adat dapat berperan sebagai penyeimbang efek dari output yang dihasilkan oleh industri 4.0 sehingga tidak lepas dari hakikat hukum adat.
Sufistic jurisprudence is a religious style that is not biased, meaning that seeing worship both physically and mentally is equally important. Al Ghazali is considered a cleric who is very instrumental in the development of Sufistic jurisprudence in the Islamic world, and his thoughts have been brought by the spreaders of Islam to the archipelago. KHR. Asnawi ulama from Kudus can also be called one of the scholars who followed in the footsteps of the Hujjatul Islam in conducting a study of Sufistic jurisprudence. Sufistic jurisprudence is a way that can be used to build moderate ways of thinking, so that generations of milinarians are not trapped in instant ways of thinking without holistic reflection. This study uses primary sources of Kitab Fashalatan KHR. Asnawi, while secondary sources are the Sufi books of the Salaf and Khalaf scholars. In the book of Fashalatan it is seen that the book that discusses this prayer contains the values of Sufism that can lead us to face problems in the 21st century.
Desa Senteluk merupakan salah satu desa yang mepunyai wilayah pantai di Kecamatan Batulayar. Oleh karena memiliki pantai, Pemerintah Desa Senteluk mengembangkan wilayah tersebut sebagai obyek wisata dengan mengembangkan usaha kuliner sebagai daya tariknya. Usaha-usaha kuliner tersebut didirikan di sepanjang sempadan pantai yang ada di Desa Senteluk dengan cara pemeberian sewa lahan dan tempat ke masyarakat. Karena usaha kuliner tersebut menggunakan sempadan pantai maka peneliti tertarik untuk mengupas lebih jauh mengenai pengaturan pemanfaatan lahan sempadan pantai tersebut dan akibat hukumnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Berdasarkan penelitian ini diketahui bahwa pada dasarnya tidak terdapat larangan terkait terhadap pemanfaatan sempadan pantai, asalkan pemanfaatannya tidak merusak kondisi lingkungan di sekitar sempadan pantai. Selain itu, terkait dengan perjanjian sewanya karena dibuat dengan cara tidak tertulis, dalam arti para pihak tidak menentukan hak dan kewajiban mereka secara terperinci, maka hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian sewa ini secara hukum ditentukan berdasarkan unsur naturalia.
Peralihan hak atas tanah di indonesia merupakan persoalan klasik yang sampai saat ini belum memiliki pengaturan yang tidak begitu jelas dalam sistem hukum positif di Indonesia. berkaitan dengan hal itu, penelitian ini bertujuan untk untuk menelusuri sejarah pengaturan dan perkembangan terkait peralihan hak atas tanah di Indonesia dengan coba menjawab perumusan masalah: Bagaimanakah perbedaan mekanisme peralihan hak atas tanah melalui perjanjian baik sebelum dan sesudah diberlakukan UUPA? Dan Bagaimanakah sistem peralihan hak atas tanah jika dilihat dari abstract system dan causal system peralihan hak kebendaan sebelum dan sesudah berlakunya UUPA?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan statute approach, analytical approach, dan comparative approach. Peralihan Hak atas tanah sebelum diberlakukan UUPA, khususnya pada saat zaman pendudukan Belanda, pengaturan peralihan hak atas tanah secara tertulis tunduk kepada ketentuan Overschrijvings Ordonantie 1834. Untuk peralihan hak atas tanah, perpindahan/balik namanya harus melalui overschrijving ambtenaar. Jika melihat konsep dan pola yang diterapkan dalam peralihan hak atas tanah sebelum diberlakukan UUPA maka sangat jelas pola yang diterapkan dalam menentukan keabsahan peralihan hak atas tanah adalah pola campuran mix causal-abstract system. Berbeda dengan hal tersebut, setelah diberlakukan UUPA, peralihan hak atas tanah secara normatif mengacu pada PP Nomor 24 Tahun 1997 yang menegaskan bahwa peralihan hak atas tanah hanya dapat dibuktikan dengan akta PPAT sehingga konsepnya ini lebih dekat dengan konsep abstract system.
The aims of this study to find out and analyse background factors which is making conflict or dispute possession and utilization land forest area in Kedaro village Keywords : Dispute and Forestland AbstrakPenelitian ini bertujuan mengkaji dan menganalisis penyebab atau yang melatar belakangi terjadinya sengketa pemanfaatan tanah kawasan hutan di Desa Kedaro Kabupaten Lombok Barat, Mengkaji dan menganalisis upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak-pihak yang bersengketa dalam menyelesainkan sengketanya. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif emperis, metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yaitu: Pendekatan Perundangundangan, pendekatan kasus, pendekatan analitis, dan pendekatan sosiologis. Sumber data yaitu data primer dan data skunder. Teknik pengumpulan data yaitu dengan cara wawancara dan teknik pengumpulan bahan hukum adalah secara studi dokumentasi dan analisis bahan hukum dilakukan secara deskriptif kualitatif dan selanjutnya di tarik suatu kesimpulan secara deduktif. Dari hasil penelitian dapat di kemukakan bahwa: (1). Sengketa tanah kawasan hutan pelangan Dusun Lendang Guar Desa Kedaro, dilatar belakangi oleh adanya: (a). Kebijakan pemerintah mengenai tanah kawasan hutan. (b). perbedaan persepsi secara yurudis normatif. (c). budaya masyarakat.(2). Upaya-upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh pihak-pihak yang bersengketa dalam tanah kawasan hutan Pelangan Desa Kedaro adalah: melalui Pengadilan dan di Luar Pengadilan.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
hi@scite.ai
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.