Tujuan dari penulisan ini adalah mengkaji peraturan perundangan yang berkaitan dengan tanggung jawab pengusaha dalam pemberian jaminan sosial bagi pekerja/buruh sebelum berlakunya UU. No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Metode yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan Penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan konseptual dan pendekatan yuridis terhadap bahan-bahan hukum peraturan perundang-undangan dan doktrin/ pendapat para sarjana yang berkaitan dengan jaminan sosial. Semua bahan hukum dianalisis dengan deskriptif kualitatif. Dari hasil kajian diketahui bahwa Istilah Jaminan Sosial baru dikenal dengan keluarnya UU. No 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yang dipertegas lagi dengan UU. 40 Tahun 2004 tentang Jaminan Sosial Nasional dan UU. No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sementara itu dengan UU. 33 Tahun 1947 hanya perusahaan-perusahaan tertentu saja yang diwajibkan memberikan penggantian kerugian dan penggantian kerugian tersebut harus dimohonkan ke Pengusaha/Perusahan. Peraturan perundangan yang berlaku sebelum keluarnya UU. No. 24 Tahun 2011 ternyata mempunyai banyak kelemahan, yaitu : (a) Jaminan sosial bagi pekerja buruh disamakan dengan penggantian kerugian, (b)perusahaan-perusahaan tertentu saja yang diwajibkan memberikan penggantian kerugian (jaminan social), (c) Jaminan sosial tersebut harus dimohonkan ke perusahan, dan (d) tidak semua pekerja/buruh dapat dipertanggungkan dalam program Pertanggungan, Sakit, Hamil dan Bersalin.
Perdagangan orang merupakan kejahatan kemanusiaan tumbuh kembang sejalan dengan pertumbuhan kebudayaan manusia.Praktek-praktek perdaganagn orang khususnya perempuan dan anak kian marak dalam berbagai bentuk baik berupa penempatan TKI/TKW di Luar Negeri, eksploitasi seks komersial, kerja paksa, pengatin pesanan, pelacuran yang terorganisir, penjualan bayi dan penjualan organ tubuh. Persoalan perdagangan orang saat ini sangat penting mengingat korban perdagangan orang semakin meningkat dan korban seringkali tidak bisa mengakses hak-haknya baik secara sosial maupun secara hukum karena kasus perdagangan orang di daerah khususnya Propinsi Nusa Tenggara Barat dalam proses hukum pelaku ( trficker) dibebaskan walaupun telah terbukti pelaku melakukan TPPO. Hal ini menimbulkan dampak yang sangat signifikan dalam masyarakat yaitu korban akan terus bertambah karena seolah-olah tidak mudah menjerat pelaku perdagangan orang .
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
hi@scite.ai
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.