Anak sebagai pelaku tindak pidana dalam Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) perubahan atas Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak disebut anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.Dengan adanya ketentuan-ketentuan mengenai anak sebagai pelaku tindak pidana, maka dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dikenal adanya upaya Diversi. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana. Upaya diversi wajib dilakukan di tingkat Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan perkara anak di Pengadilan Negeri. Pelaksanaan diversi ditiap tingkat pemeriksaan masih terkendala oleh karena konsep diversi merupakan konsep yang baru di Indonesia dan ditiap tingkat pemeriksaan tersebut belum memiliki ketentuan, tindakan apa yang tepat dalam pelaksanaan upaya diversi tersebut terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana.
In the process of drafting regulations, transitional provisions are used in order to overcome the legal vacuum, legal certainty, legal protection, and regulate other matters of a transitional nature. In terms of nomenclature, transitional provisions are referred to by different terms but are considered to have the same meaning. However, the terms of the transitional provisions have certain differences. This study aims to answer the nature of the transitional provisions in every formation of legislation, as well as the status of meaning between the terms “Ketentuan Peralihan” and “Aturan Peralihan” which have the same meaning status in the system of forming legislations. The results of this study indicate that the preparation of the “Transitional Provisions” material in the Appendix to Law Number 15 of 2019 is not adequately used in the preparation of “Aturan Peralihan” in the constitution. This is because the essence of the preparation of transitional provisions in the constitution is not only in order to overcome the legal vacuum, legal certainty, legal protection, and regulate other matters of a transitional nature, but also because of the transfer of power.
Penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui Penerapan sanksi dalam melaksanakan prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang korelasi yuridisnya berkaitan dengan tugas dan fungsi kinerja BKSDA sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1990, dengan kajian dan analisa mendalam terhadap penerapan sanksi pidana dan penghambat keberhasilan pelaksanaan BKSDA, serta pandangan masyarakat terhadap kinerja BKSDA kota Sorong.Penelitian ini di laksanakan di BKSDA Kota sorong dengan mengambil sampel pegawai BKSDA Kota sorong, yang dilakukan dengan pengamatan secara mendalam mengenai gejala yang diteliti. Di samping wawancara terstruktur dengan responden, dengan lokasi yang berbeda–beda, sehingga peneliti dapat menelaah rasionalitas dan akurasi implementasi atau pelaksanaan penerapan sanksi yang dilakukan oleh BKSDA Kota sorong, dan rating ekspektasi publik terhadap bobot pelaksanaan penerapan sanksi terhadap eksploitasi pada kawasan hutan konservasi di Kota sorong.Temuan yang diperoleh dalam penelitian diantara lain adalah: (1) Mengetahui penghambat penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penambangan liar terbuka di dalam kawasan hutan konservasi. (2) BKSDA Kota sorong mampu untuk menerapkan sanksi pidana terhadap penyelenggara eksploitasi di Kota sorong yang pada aspek hukum terhadap tindak pidana pelaku penambangan liar terbuka di dalam kawasan konservasi hutan dan mampu untuk bisa terealisasi dengan baik yang telah ditetapkan pada peraturan perundang–undangan yang mengatur tentang terkait Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam pada kawasan Hutan.Sebagai bahan informasi bagi masyarakat mengenai potensi sumber daya hutan serta cara pengelolaannya di Kota sorong, sehingga mampu untuk dijadikan sebagai salah satu bahan pada bagian stakeholder, pemerintah, maupun swasta dalam pengambilan keputusan dan berkaitan dengan penggunaan dan pemanfaatan Sumber Daya Alam yang terdapat pada kawasan hutan konservasi Agraria kehutanan yang berada pada wilayah Kota sorong sebagai Zona yang memiliki kawasan hutan yang begitu besar dan sangat bermanfaatkan bagi masyarakat Kota Sorong.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.