Secara umum wilayah pesisir didefinisikan sebagai daerah pertemuan antara darat dan laut; kearah darat wilayah pesisir meliputi bagian daratan baik kering maupun terendam air, yang masih dipengaruhi oleh sifat-sifat laut seperti pasang surut, angin laut, dan perembesan air asin; sedangkan kearah laut mencakup bagian laut yang masih dipengaruhi oleh proses-proses alami yang terjadi di darat seperti sedimentasi dan aliran air tawar, maupun yang disebabkan oleh kegiatan manusia di darat seperti penggundulan hutan dan pencemaran.Provinsi Papua Barat khususnya Kota Sorong merupakan salah satu daerah di Indonesia yang memiliki potensi pesisir dan kelautan yang sangat besar. Garis pantainya yang memiliki banyak potensi pesisir dan kelautan yang bisa dimanfaatkan. Keberadaan terumbu karang, hutan mangrove, serta keanekaragaman flora dan fauna laut merupakan potensi yang memiliki nilai ekonomi yang menjanjikan, baik di bidang produksi maupun di bidang pariwisata. Saat ini ekosistem pantai terancam kelestariannya terutama oleh kegiatan manusia. Sumber daya pantai merupakan anugerah alam yang sangat berharga bagi mahluk hidup yang perlu dikelola dan dikembangkan secara baik untuk kepentingan saat ini dan dimasa yang akan datang. Untuk tetap menjaga potensi sumber daya pesisir Kota sorong, maka diperlukan suatu pengelolaan yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan agar sumber daya yang ada tersebut tetap terjaga.
Sebagai daerah yang diberikan kewenangan otonomi khusus, provinsi papua memiliki sejumlah kewenangan yang berbeda dari daerah-daerah otonomi pada umumnya di indonesia, berikut mengenai struktur pemerintahan daerahnya. Gubernur provinsi papua sebagai kepala daerah sekaligus kepala pemerintahan berkedudukan sebagai wakil pemerintah di papua, memiliki sejumlah kewenangan namun kewenangan tersebut tidak mencirikan sistem pemerintahan daerah sesuai dengan konsep otonomi khusus sebagai perwujudan desentralisasi asimteris (asymetrical decentralization) tetapi cenderung mewujudkan administrasi pemerintahan daerah dalam Undang-Undang pemerintahan Daerah. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui apa esensi konsep desentralisasi dalam pelaksanaan pemerintahan daerah berbasis otonomi khusus di papua, serta bagaimana kewenangan pemerintah provinsi papua dalam otonomi khusus papua. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis-normatif, dengan pendekatan teori hukum dan perundang-undangan (statuta approach). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan kewenangan gubernur dalam kerangka otonomi khusus papua masih dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang pemerintahan Daerah. Dampak dari pelaksanaan kewenangan tersebut menghasilkan posisi subordinatif atau ataupun kewenangan yang sumir antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pelaksanaan otonomi khusus papua.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.