Indonesia memiliki wilayah maritim yang cukup besar dan keanekaragaman hayati yang kaya. Meskipun demikian, ada sejumlah bahaya bagi ekosistem maritim Indonesia, termasuk polusi, penangkapan ikan berlebihan, kerusakan thermbu karang, dan perubahan iklim. Dalam hal menjaga lingkungan maritim, hukum sangat penting. Hukum dapat digunakan untuk membuat peraturan yang menegakkan supremasi hukum, menjaga lingkungan maritim, dan menghukum pelanggar. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Laut hanyalah beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah Indonesia untuk menjaga lingkungan laut