2019
DOI: 10.33506/js.v5i2.543
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Penerapan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

Abstract: Anak sebagai pelaku tindak pidana dalam Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) perubahan atas Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak disebut anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.Dengan adanya ketentuan-ketentuan mengenai anak sebagai pelaku t… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1

Citation Types

0
1
0
3

Year Published

2021
2021
2024
2024

Publication Types

Select...
8

Relationship

0
8

Authors

Journals

citations
Cited by 10 publications
(7 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
3
Order By: Relevance
“…Konsep diversi sebagai alternatif penyelesaian pidana anak belum dapat diterapkan secara optimal. Keadaan tersebut terlihat dari banyaknya kasus anak yang berkonflik dengan hukum diselesaikan melalui jalur pengadilan sehingga jumlah anak yang dijatuhi pidana penjara masih mendominasi putusan hakim (Hidaya, 2019;Mimi et al, 2014).…”
Section: Pendahuluanunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Konsep diversi sebagai alternatif penyelesaian pidana anak belum dapat diterapkan secara optimal. Keadaan tersebut terlihat dari banyaknya kasus anak yang berkonflik dengan hukum diselesaikan melalui jalur pengadilan sehingga jumlah anak yang dijatuhi pidana penjara masih mendominasi putusan hakim (Hidaya, 2019;Mimi et al, 2014).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Dalam hal ini, walaupun tindak pidana sebelumnya dapat diselesaikan dengan diversi ataupun tindak pidana yang berbeda, tetap diperhitungkan sebagai pengulangan tindak pidana. Dengan demikian terhadap anak pemakai narkotika yang merupakan pengulangan tindak pidana akan diselesaikan melalui proses peradilan pidana (Hidaya, 2019;Parekh, 2002).…”
Section: Hasil Dan Pembahasan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebaga...unclassified
“…11/2012 (SPPA) yang dituangkan dalam ketentuan ekstra pidana sebagai "pelaksanaan tanggung jawab adat", semakin menegaskan terbukanya ruang pengakuan hukum adat dalam hukum positif. Namun dalam pelaksanaannya, Pengadilan Negeri masih memiliki sedikit sekali perjanjian diversi (Hidaya, 2019).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…In light of the principles of child protection, particularly the principle of non-discrimination, which prioritizes the child's best interests and right to life, a process for resolving child cases outside of a criminal mechanism, also known as diversion, is required, because correctional institutions are not the best way to solve problems, and there are many things that are not desirable in institutions. (Hidaya, 2019) As a result, Diversion, with its Restorative Justice approach, becomes a consideration as well as a solution when it comes to settling criminal cases involving minors. (Safrin Salam, 2020) A child who commits a crime must be tried in a special children's court within the general justice environment, with a special process and special officials who understand children's problems, ranging from arrest, detention, adjudication and guidance in the juvenile justice process as regulated in Law No.…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%