“…Remaja yang dipaksa menikah dengan kondisi tertentu sebelum usia 19 tahun, mengakibatkan kerentanan bagi mereka baik dari segi akses pendidikan, kualitas kesehatan, kekerasan perempuan dan kualitas hidup yang lebih baik yang pada kenyataanya dapat mengakibatkan meningkatnya angka kemiskinan (Fanjul, 2014). Provinsi Kalimantan Selatan menduduki peringkat ke-5 usia kawin pertama perempuan kurang dari 18 tahun menurut data BPS yang menyebabkan target SDGs sulit dicapai (Kartika, Amanda, & Efendi, 2020). Perkawinan remaja juga mengemban banyak dampak negatif terutama bagi perempuan, seperti berdampak pada kesehatan reproduksi, intelektual, kualitas keluarga, kemiskinan, psikologis dan psikososial, keharmonisan keluarga, perceraian, kawin ulang, pelanggaran hak anak serta perempuan (Unicef, 2015).…”