2020
DOI: 10.47700/jiefes.v1i1.1923
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Tinjauan Islam terhadap Mekanisme Pasar dan Penanganan Distorsinya

Abstract: Pasar yang merupakan pertemuan antara permintaan dan penawaran harus berlangsung secara adil. Islam melarang tindakan-tindakan yang dapat menzalimi dan merugikan orang lain. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji prinsip-prinsip Islam yang harus diterapkan dalam mekanisme pasar, sehingga terjadi pasar yang sehat dan adil, serta memberikan maslahat bagi semua pihak. Selain itu, kajian ini juga akan menganalisis tindakan-tindakan terlarang yang dapat mendistorsi pasar. Kajian ditulis dengan pendekatan kualitatif d… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1

Citation Types

0
2
0
1

Year Published

2021
2021
2024
2024

Publication Types

Select...
4

Relationship

0
4

Authors

Journals

citations
Cited by 4 publications
(4 citation statements)
references
References 1 publication
0
2
0
1
Order By: Relevance
“…Hukum ekonomi syari'ah juga mengatur tentang larangan riba (bunga), spekulasi, dan praktik-praktik yang dianggap merugikan dan tidak etis dalam bisnis. (Wulandari & Zulqah, 2020) Penerapan hukum ekonomi syari'ah dalam strategi pemasaran dapat menjadi landasan yang kuat untuk mencapai tujuan-tujuan bisnis sekaligus memenuhi tuntutan etika yang diperlukan dalam lingkungan yang semakin kompleks. Prinsip-prinsip ekonomi syari'ah, seperti larangan riba, gharar, maisir, dan haram, memberikan pedoman yang jelas tentang perilaku bisnis yang dianggap halal atau diperbolehkan dalam Islam.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Hukum ekonomi syari'ah juga mengatur tentang larangan riba (bunga), spekulasi, dan praktik-praktik yang dianggap merugikan dan tidak etis dalam bisnis. (Wulandari & Zulqah, 2020) Penerapan hukum ekonomi syari'ah dalam strategi pemasaran dapat menjadi landasan yang kuat untuk mencapai tujuan-tujuan bisnis sekaligus memenuhi tuntutan etika yang diperlukan dalam lingkungan yang semakin kompleks. Prinsip-prinsip ekonomi syari'ah, seperti larangan riba, gharar, maisir, dan haram, memberikan pedoman yang jelas tentang perilaku bisnis yang dianggap halal atau diperbolehkan dalam Islam.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Ketika aktivitas pasar berjalan dengan lancar, ketika pertemuan antara permintaan dan penawaran terjadi rela sama rela tanpa ada pihak yang terpaksa dan tertipu, dengan demikian islam menjamin pasar bebas dimana pembeli dan penjual bersaing dengan adil dan sehat, tetapi dalam kenyataannya terkadang keadaan tidak berjalan seperti yang diharapkan. Ada beberapa gangguan-gangguan yang terjadi terhadap mekanisme pasar, gangguan-gangguan inilah yang disebut sebagai distorssi pasar atau ketidakseimbangan pasar (Wulandari, 2020).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Apart from buying and selling which is lawful, there is also buying and selling which is haram or prohibited, the scholars classify the prohibition of buying and selling by sorting the causes of the prohibition (Wulandari & Zulqah, 2020). Among the reasons for the prohibition of a sale and purchase contract are: a) Haram in connection with a contract, the prohibition of buying and selling related to a contract that is haram is divided into two, namely: Goods that violate Sharia, the prohibition is because the goods used as the object of the contract do not meet the terms and conditions in the contract, such as unclean objects or goods never existed, or the item is destructive and does not provide any benefit, or it may not be possible for the item to be handed over, A contract violates Sharia, for example buying and selling that contains elements of usury and gharar of all kinds.…”
Section: ) Buying and Selling Harammentioning
confidence: 99%