2021
DOI: 10.11648/j.jppa.20210503.16
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

The Implementation of Law Number 16 of 2019 a Case Study of Early Marriage Prevention in Hulu Sungai Utara Regency Indonesia

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1

Citation Types

0
0
0
3

Year Published

2022
2022
2024
2024

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(3 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
3
Order By: Relevance
“…Dalam era otonomi Daerah, memang Pelayanan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, maka pelayanan yang baik sangat berkaitan dengan kinerja yang baik pula dari para pegawai (Setiawan, 2018a) Selain ketersediaan pegawai yang memang ditopang dengan tugas dan fungsinya masing-masing, ketersediaan sarana juga bisa menjadi tolak ukur optimalnya pekerjaan (Setiawan, 2018b) Dalam hal tenaga honorer, yang memang diperbantukan untuk kinerja aparatur sipil Negara, maka ini bukan hanya sebatas jumlah pegawai itu sendiri, melainkan bagaimana mengelola ranah pekerjaan sesuai dengan porsinya (Setiawan, 2019) dan bukan hanya pengelolaan ranah tugas masing-masing, tentu ini juga dibarengi dengan komunikasi yang baik antar pihak yang berwenang (Setiawan et al, 2021). .…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Dalam era otonomi Daerah, memang Pelayanan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, maka pelayanan yang baik sangat berkaitan dengan kinerja yang baik pula dari para pegawai (Setiawan, 2018a) Selain ketersediaan pegawai yang memang ditopang dengan tugas dan fungsinya masing-masing, ketersediaan sarana juga bisa menjadi tolak ukur optimalnya pekerjaan (Setiawan, 2018b) Dalam hal tenaga honorer, yang memang diperbantukan untuk kinerja aparatur sipil Negara, maka ini bukan hanya sebatas jumlah pegawai itu sendiri, melainkan bagaimana mengelola ranah pekerjaan sesuai dengan porsinya (Setiawan, 2019) dan bukan hanya pengelolaan ranah tugas masing-masing, tentu ini juga dibarengi dengan komunikasi yang baik antar pihak yang berwenang (Setiawan et al, 2021). .…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Kegiatan sosialisasi dari penyuluh KB masih minim, ini berakibat kepada kurangnya pengetahuan masyarakat tentang efek dari pemakaian KB dalam jangka waktu yang lama. Menurut penelitian terdahulu dalam mengukur Partisipasi masyarakat, (Lokita, 2012) menjelaskan bahwa bentuk partisipasi bisa dilihat dari sumbangsih masyarakat, pemanfaatan program secara merata, serta pengambilan keputusan terkait program, KB merupakan upaya manusia untuk membatasi kelahiran, upaya ini dilakukan semata-mata untuk kesejahteraan keluarga (Rizk, Zulfan, 2020) selain itu upaya membatasi kelahiran juga berkaitan erat dengan kepatuhan untuk membatasi perilaku pernikahan dini, karena ini bukan hanya berkaitan dengan moral, namun juga bagaimana kemapanan, kelompok sasaran, komitmen serta persepsi dari masyarakat (Setiawan, 2022) karena itu diperlukan sebuah regulasi yang jelas dari pemerintahan untuk mengatur jalannya pernikahan dini, dan ini berdampak juga dengan penguraian penduduk dan jalannya kelahiran (Setiawan et al, 2021). (Aprillia Theresia dalam Khafifah, 2022) mengemukakan bahwa partisipasi masyarakat bisa dilihat dari tiga aspek yaitu kesempatan untuk berpartisipasi, kemampuan untuk berpartisipasi dan kemauan untuk berpartisipasi.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Namun kalau dikontraksikan lewat data muncul fakta sebaliknya, yaitu peningkatan jumlah pernikahan dini yang sangat tinggi, dimana angka permohonan dispensasi kawin meningkat setiap tahunnya, seperti data dispensasi kawin dibawah ini Hulu Sungai Utara Regency Indonesia mengemukakan bahwa penyebab pernikahan dini semakin meningkat terkadang bukan hanya karena faktor kultur masyarakat, namun juga bisa terjadi karena perbedaan persepsi dari pelaksana kebijakan untuk mendefenisikan apa itu pernikahan dini, karena itu jikalau ada kesamaan persepsi tentang pernikahan dini itu apa, maka kelompok sasaran menjadi jelas, dan bisa memaksimalkan pelaksanaan kebijakan untuk menekan angka pernikahan dini (Setiawan et al, 2021).…”
Section: P-issn 1693-3516 | E-issn 2528-7575 332unclassified