2020
DOI: 10.19184/jik.v1i1.18236
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Rekonstruksi Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Tanggung Jawab Sosial Perseroan Terbatas Terkait Kewirausahaan Sosial

Abstract: Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau yang biasa dikenal dengan TJSL merupakan suatu kewajiban yang berbentuk program bagi perusahaan dengan maksud agar memiliki daya guna bagi masyarakat disekitarnya. Namun, kerapkali dalam implementasinya TJSL tidak dilaksanakan sesuai dengan kaidah yang sebenarnya. TJSL seringkali digunakan hanya sebagai alat pelengkap dari pemerintah agar perusahaan terhindar dari sanksi. Untuk mengantisipasi hal ini, pemerintah membuat regulasi yang mengatur tentang TJSL dalam pasal 74 Un… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0

Year Published

2023
2023
2024
2024

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
Order By: Relevance
“…Di Indonesia sendiri, konsep CSR justru dijadikan sebagai sebuah kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh perusahaan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 74 ayat (1) UU PT, bahwa perseroan yang berhak dalam bidang sumber daya alam usaha wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Substansi pasal ini menegaskan bahwa kewajiban ini hanya pada perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas (PT) dan dalam bidang usaha sumber daya alam sajalah yang berkewajiban untuk mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan (Dewi et al, 2020).…”
Section: Social Responsibility (Csr)unclassified
“…Di Indonesia sendiri, konsep CSR justru dijadikan sebagai sebuah kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh perusahaan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 74 ayat (1) UU PT, bahwa perseroan yang berhak dalam bidang sumber daya alam usaha wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Substansi pasal ini menegaskan bahwa kewajiban ini hanya pada perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas (PT) dan dalam bidang usaha sumber daya alam sajalah yang berkewajiban untuk mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan (Dewi et al, 2020).…”
Section: Social Responsibility (Csr)unclassified