2019
DOI: 10.33061/1.jwh.2019.25.2.3035
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Problematika Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu di Era Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Abstract: The birth of Law Number 7 of 2017 concerning Elections strengthens the position of the Election Supervisory Body in enforcing election law. In addition to election crimes, other powers he has are taking action and deciding administrative violations, even though the authority is the authority of the State Administrative Court. This study is a combination of library research (library research) and field research (field research) that are descriptive analytical. The approach used is a normative approach. This stu… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
1
0
1

Year Published

2021
2021
2022
2022

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 4 publications
0
1
0
1
Order By: Relevance
“…Partai politik dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan (Zain & Basuki, 2019): a. berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undangtentang Partai Politik; b. memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; c. memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; d. memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan; e. menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat; f. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan karti tanda anggota; g. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu; h. mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan i. menyertakan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.…”
Section: Hasil Dan Pembahasan Definisi Konseptualunclassified
“…Partai politik dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan (Zain & Basuki, 2019): a. berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undangtentang Partai Politik; b. memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; c. memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; d. memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan; e. menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat; f. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan karti tanda anggota; g. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu; h. mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan i. menyertakan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.…”
Section: Hasil Dan Pembahasan Definisi Konseptualunclassified
“…52/PUU-X/2012 of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia. It claimed that Article 8(1) and the clarification of Article 8(1) of the Law of the Republic of Indonesia No 8 of 2012 on the general election of the DPR, DPD and DPRD were contrary to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia on the ground that political parties were discriminated against in order to take part in elections (Zain & Basuki, 2019).…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%