2019
DOI: 10.26905/idjch.v10i1.3180
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Perusahaan yang Lalai Mendaftarkan Pekerjanya Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Abstract: This study discusses criminal liability towards companies that fail to register their workers as participating BPJS workers. Social security is very important for all Indonesian workers to have because socioeconomic risks can occur to anyone, anywhere and to anyone. The type of legal research used in this study is normative research. Results and discussion of research conducted where PT. This True Farmer Initiative has made a mistake in the form of negligence or negligence from the company that does not pay BP… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
1
0
2

Year Published

2020
2020
2023
2023

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(3 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
2
Order By: Relevance
“…Jaminan sosial merupakan hak seluruh warga negara yang sampai saat ini masih mencari formula dan bentuknya, sehingga belum sepenuhnya dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat tidak terkecuali kaum buruh. (Indrawati & Simanjuntak, 2019). Setiap orang berhak untuk mendapatkan jaminan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Jaminan sosial merupakan hak seluruh warga negara yang sampai saat ini masih mencari formula dan bentuknya, sehingga belum sepenuhnya dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat tidak terkecuali kaum buruh. (Indrawati & Simanjuntak, 2019). Setiap orang berhak untuk mendapatkan jaminan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Government as the regulator and supervisor in industrial relation have given proper attention regarding the social security for the labor. Through Law number 24 Year 2011 regarding 'Badan Penyelenggara Jaminan Sosial' (BPJS) or in english called 'The Implementing Agency of Social Security', hereinafter called UU BPJS, government mandate the entrepreneurs to register their labor as the member of BPJS Ketenagakerjaan (Indrawati, & Simanjuntak, (2019). This effort is to cope the fact that the jobs that the labors do are full of risk, thus, they are necessarily protected by a social security.…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%
“…Saat ini masih terdapat banyak tenaga kerja yang belum terdaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, hal ini disebabkan karena adanya kewajiban iuran yang mana sebesar 4,24% dari total upah untuk tiga program yang wajib diikuti berdasarkan ketentuan undang-undang merupakan tanggung jawab dari pemberi kerja dan 2% dari total upah merupakan kewajiban yang dipotongkan dari penghasilan tenaga kerjanya setiap bulannya, sehingga total yang dibayarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan sejumlah 6,24% dari total upah (Indrawati & Simanjuntak, 2019).…”
unclassified