Di dalam UUD 1945 pasal 1 ayatt3 dikatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Negara hukum yang dimaksud di sini berartiibahwa negara yang,menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Secara umum, dalam setiap negara yang menganut paham negara hukum terdapat tiga prinsipddasar, yaitu supremasi hukum, kesetaraan di hadapan hukum, dan penegakan hukum dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum. Secara konsepsional, sebagaimana diatur di dalam UU No. 48 Tahun 2009 dijelaskan bahwa aparat penegak hukum itu terdiri dari: polisi, jaksa, advokat dan hakim. Dalam proses penegakan hukum, subjek hukum yang paling utama adalah polisi, jaksa, hakim dan pengacara. Permasalahan hukum di Indonesia dapat disebabkan oleh beberapa hal di antaranya yaitu sistem peradilannya, perangkat hukumnya, inkonsistensi penegakan hukum, intervensi kekuasaan, maupun perlindungan hukum. Penegakan hukum di Indonesia masih dipengaruhi oleh penegak hukum itu sendiri, di mana uang dan kenalan bisa mempengaruhiihukum. Adapun metodeeyang digunakan dalam penelitianiini adalah metode penelitian kajian pustaka atau studi kepustakaan yaituuberisi teori-teoriiyang relevan dengan masalah-masalah penelitian. Perluubanyak evaluasi yang harus dilakukan, harus ada penindaklanjutan yang jelas mengenai penyelewengan hukum yang kian menjadi. Perlu ada ketegasan tersendiri dan kesadaran yang hierarki dari individu atau kelompok yang terlibat di dalamnya. Perlu ditanamkan mental yang kuat, sikap malu dan pendirian iman dan takwa yang sejak kecil harus diberikan kepada kader-kader pemimpin dan pelaksana aparatur negara atau pihak-pihak berkepentingan lainnya. Karena, baik untuk hukum Indonesia, baik pula untuk bangsanya dan buruk untuk hukum di negeri ini, buruk pula konsekuensi yang akan diterima oleh masyarakat dan negara.