2023
DOI: 10.56832/edu.v1i1.15
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Peran Penegak Hukum dalam Penegakan Hukum di Indonesia

Fadhlin Ade Candra,
Fadhillatu Jahra Sinaga

Abstract: Di dalam UUD 1945 pasal 1 ayatt3 dikatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Negara hukum yang dimaksud di sini berartiibahwa negara yang,menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Secara umum, dalam setiap negara yang menganut paham negara hukum terdapat tiga prinsipddasar, yaitu supremasi hukum, kesetaraan di hadapan hukum, dan penegakan hukum dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum. Secara konsepsional, sebagaimana diatur di dalam UU No. 48 Tahun 2009 dijelaskan… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0

Year Published

2024
2024
2024
2024

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 1 publication
0
0
0
Order By: Relevance
“…Permasalahan yang ditemukan dalam penelitian ini adalah demoralisasi Pancasila dalam penegakan hukum di Indonesia. Penelitian ini dilaksanakan dengan mengumpulkan data atau karya tulis ilmiah yang bertujuan dengan obyek penelitian, atau telaah yang dilaksanakan untuk memecahkan suatu masalah pada dasarnya bertumpu pada penelaahan kritis dan mendalam terhadap bahan-bahan pustaka yang relevan (Candra & Sinaga, 2021). Supaya hasil penelitian lebih tajam lagi, penelitian ini lebih didasarkan pada pendapat-pendapat pakar atau ahli hukum.…”
Section: Metodeunclassified
“…Permasalahan yang ditemukan dalam penelitian ini adalah demoralisasi Pancasila dalam penegakan hukum di Indonesia. Penelitian ini dilaksanakan dengan mengumpulkan data atau karya tulis ilmiah yang bertujuan dengan obyek penelitian, atau telaah yang dilaksanakan untuk memecahkan suatu masalah pada dasarnya bertumpu pada penelaahan kritis dan mendalam terhadap bahan-bahan pustaka yang relevan (Candra & Sinaga, 2021). Supaya hasil penelitian lebih tajam lagi, penelitian ini lebih didasarkan pada pendapat-pendapat pakar atau ahli hukum.…”
Section: Metodeunclassified