2019
DOI: 10.24114/jupiis.v11i2.13583
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pentingnya Legalitas Usaha bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah

Abstract: Business legality is a standard that must be fulfilled by business actors. Micro Small and Medium Enterprises (UMKM) entrepreneurs are required to fulfill these requirements in order to compete in the free market era. The demand is a problem because not a few business actors do not have business legality. Various obstacles were obtained such as the absence of funds to manage legality, the difficulty of correspondence, lack of knowledge and so on. In this paper, we will present the results of community service … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1
1

Citation Types

0
3
0
22

Year Published

2020
2020
2024
2024

Publication Types

Select...
10

Relationship

0
10

Authors

Journals

citations
Cited by 32 publications
(34 citation statements)
references
References 0 publications
0
3
0
22
Order By: Relevance
“…Salah satu upaya pemerintah untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah dengan mempermudah perizinan untuk UMKM di seluruh Indonesia. Dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah, izin untuk UMKM hanya 1 lembar dan dapat diterbitkan hanya dalam 1 (satu) hari oleh kecamatan (Kusmanto & Warjio, 2019).…”
Section: Peningkatan Pemahaman Umkm Dnk Selumbung Mengenai Legalitasunclassified
“…Salah satu upaya pemerintah untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah dengan mempermudah perizinan untuk UMKM di seluruh Indonesia. Dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah, izin untuk UMKM hanya 1 lembar dan dapat diterbitkan hanya dalam 1 (satu) hari oleh kecamatan (Kusmanto & Warjio, 2019).…”
Section: Peningkatan Pemahaman Umkm Dnk Selumbung Mengenai Legalitasunclassified
“…Apabila pelaku usaha tidak dapat memenuhi kelengkapan tersebut, mereka akan terkendala untuk memenuhi tuntutan persaingan secara luas. Secara umum kendala yang ditemui pelaku usaha yang tidak membuat legalitas usaha dikarenakan tidak adanya dana pengurusan, susahnya mengurus administrasi dan kurangnya informasi mengenai legalitas usaha (Kusmanto & Warjio, 2019). Manfaat yang diperoleh pelaku usaha yang melakukan legalitas usahanya mendapatkan beberapa kemudahan yang disediakan oleh Pemerintah berupa pendampingan usaha, pembinaan usaha, bantuan kredit dari perbankan dengan bunga rendah dan bantuan suntikan modal dari pemerintah (Widayanto et al, 2020).…”
Section: Gambar 1 Bibit Bungaunclassified
“…Sebagai poros kebangkitan perekonomian nasional, UMKM tenyata bukan sektor usaha yang tanpa masalah. Dalam perkembangannya, sektor ini justru menghadapi banyak masalah yang sampai saat ini belum mendapat perhatian serius untuk mengatasinya (Djabbar, dkk., 2019;Kusmanto & Warjio, 2019).…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified