“…Dalam upaya mewujudkan administrasi pertanahan dan pemutakhiran data yang lengkap, sistem administrasi pertanahan di Indonesia dihadapkan pada sejumlah kendala yang kompleks, seperti belum meratanya pemerataan kepemilikan dan penguasaan tanah, adanya penguasaan tanah tanpa izin yang sah, dan masih banyaknya berbagai sengketa perbatasan (Junarto & Suhattanto, 2022;Kartono, 2020;Muthallib, 2020). Selain itu, Karena sistem pendaftaran tanah di masa lalu tidak terkoordinasi dan terintegrasi, sistem administrasi pertanahan Indonesia telah menyebabkan hal-hal seperti bidang tanah yang terdaftar tidak dipetakan pada peta pendaftaran (Mawadah, 2021;Pinuji, 2020). Kemudian, program pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) untuk pendaftaran tanah di desa dan digitalisasi dokumen Administrasi pertanahan telah lama menjadi komponen yang diinginkan dari sistem pelayanan administrasi pertanahan Indonesia, tetapi saat ini belum diketahui secara pasti output dari sistem tersebut (Abdul Wahid, 2021;Mawadah, 2021;Sulistyorini et al, 2021).…”