2020
DOI: 10.21143/jhp.vol49.no4.2353
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Penerapan Asuransi Lingkungan Hidup Pada Pemanfaatan Lahan Gambut Di Sektor Kehutanan

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2021
2021
2023
2023

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(3 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Sebagai bentuk upaya pencegahan terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, berdasarkan UUPPLH dapat dilakukan dengan beberapa instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang salah satunya adalah instrumen ekonomi lingkungan hidup yang bersifat insentif dan/atau disinsentif. Instrumen ekonomi lingkungan hidup tersebut adalah asuransi lingkungan hidup yang merupakan suatu produk asuransi yang memberikan perlindungan pada saat terjadi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (Angraeni, 2021;Prasetiyo et al, 2019). Penerapan asuransi lingkungan hidup oleh perusahaan atau pelaku kegiatan dan/atau usaha merupakan salah satu bentuk pencegahan yang dilakukan dalam rangka membantu pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk mengembangkan dan menerapkan instrumen ekonomi lingkungan hidup dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan hidup.…”
Section: A Pendahuluanunclassified
“…Sebagai bentuk upaya pencegahan terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, berdasarkan UUPPLH dapat dilakukan dengan beberapa instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang salah satunya adalah instrumen ekonomi lingkungan hidup yang bersifat insentif dan/atau disinsentif. Instrumen ekonomi lingkungan hidup tersebut adalah asuransi lingkungan hidup yang merupakan suatu produk asuransi yang memberikan perlindungan pada saat terjadi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (Angraeni, 2021;Prasetiyo et al, 2019). Penerapan asuransi lingkungan hidup oleh perusahaan atau pelaku kegiatan dan/atau usaha merupakan salah satu bentuk pencegahan yang dilakukan dalam rangka membantu pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk mengembangkan dan menerapkan instrumen ekonomi lingkungan hidup dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan hidup.…”
Section: A Pendahuluanunclassified
“…Similar to other developing countries, polluters in Indonesia possibly have insolvency issues, which hinder the full payment of compensation because no other mechanisms of liability can be imposed on them. [5] Therefore, indicating other potential liable parties becomes crucial. Furthermore, the liability of public bodies also compels the government to take the adequate prevention and build strong supervision over permitted activities since in the tort law, the ex-ante (prevention) approach is more advisable rather than the ex-post (compensation) perspective.…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%
“…Dalam membuktikan apakah sebuah badan usaha atau seseorang telah melakukan perbuatan melawan hukum, maka pembuktian yang dilakukan harus memenuhi unsur-unsur (Agustina & Nieuwenhuis, 2012) . Pada realitanya sekarang, yang mendapat kewajiban untuk mempergunakan asuransi atau yang bisa memiliki beban tanggung gugat asuransi terhadap kerusakan lingkungan hidup yang dianggap berdampak penting bagi lingkungan hanya pada sektor pengelolaan limbah B3 dan sektor tenaga nuklir (Prasetiyo, Tanjung, & Jordan, 2020). Dasar dari Asuransi pencemaran Lingkungan adalah Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.…”
unclassified