Kemitraan antara Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan Usaha Besar diyakini menjadi upaya signifikan untuk meningkatkan pertumbuhan UMKM dalam ekonomi nasional. Dalam dinamika hubungan yang asimetris dari segi skala ekonomi serta posisi tawar antara UMKM dan Usaha Besar dimungkinkan Usaha Besar melakukan pemilikan dan/atau penguasaan terhadap mitra UMKM. Pemilikan tentunya sudah jelas tercermin dari adanya kepemilikan berupa porsi saham hingga aset. Penguasaan sendiri belum memiliki definisi yang jelas. Penguasaan memungkinkan Usaha Besar untuk bertindak sesuai kepentingan subjektifnya dan tidak mengindahkan kepentingan UMKM seperti menetapkan klausula perjanjian kemitraan yang merugikan. Hal tersebut sejatinya dilarang dalam berbagai peraturan perundang-undangan tentang UMKM sebagai bentuk perlindungan terhadap UMKM sendiri. Salah satu diskursus yang bisa dikemukakan adalah mengatur larangan penguasaan tersebut dalam bentuk larangan penyalahgunaan posisi tawar dominan lewat rezim hukum persaingan usaha sebagaimana dilakukan oleh berbagai yurisdiksi.
The latest version of the draft bill regarding Law on the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition has added new arrangements about the abuse of a superior bargaining position. The new law proposal which is intended to amend existing Indonesian competition law (Law Number 5 Year 1999) stipulates that any business actor is prohibited from abuse its superior bargaining position within a partnership agreement with other less dominant entities. Under Law Number 20 Year 2008 on Micro, Small and Medium Enterprises, a partnership agreement means any agreement made between micro, small and medium enterprises and large enterprises like state or privately owned national businesses, joint ventures and foreign businesses that conduct economic activities in Indonesia. For example under the Indonesian Minister of State-Owned Enterprises (SoE) Regulation No. 7 of 2015, the SoE is obligated to arrange a business partnership agreement with small scale enterprise. Unlike the arrangements on abuse of dominant position which requires the establishment of monopoly power or dominance in a relevant market, the abuse of superior bargaining position may exist without market power and only required competition authority to detect whether there is any exploitation by the counterparty in a relatively stronger bargaining position. Such a condition makes many antitrust experts or economists question the relevancy of regulating abuse of superior bargaining position under competition law. However, several jurisdictions –Japan, Korea, Taiwan, France, and Germany- have regulated the abuse of superior bargaining position under their national competition laws
Modal usaha koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri, utamanya berasal dari iuran para anggota koperasi itu sendiri. Modal pinjaman, antara lain berasal dari pinjaman kepada anggota koperasi itu sendiri pula. Sebagaimana pinjaman pada umumnya, modal usaha koperasi yang berasal dari pinjaman kepada anggotanya, berpotensi terjadi penundaan bahkan gagal pengembalian. Penundaan dan/atau kegagalan pengembalian tersebut dapat menimbulkan perselisihan. Penyelesaian perselisihan, dapat dengan dilakukan dengan menempuh upaya hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Koperasi. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah hak dan kedudukan hukum anggota koperasi yang mengajukan upaya hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap koperasi. Metode penelitian yang diterapkan adalah penelitian yuridis-normatif. Simpulan yang diperoleh adalah terkait modal pinjaman koperasi yang berasal dari anggotanya maka upaya hukum Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang dapat diajukan oleh anggota koperasi yang bersangkutan. Pengajuan upaya hukum Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang oleh anggota koperasi, menempatkan yang bersangkutan sebagai kreditur konkuren.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.