2020
DOI: 10.36722/jpm.v3i1.476
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pendampingan Pengurusan P-IRT UMKM Pangan di Desa Cikidang, Sukabumi

Abstract: <p><em>Rumah Tahfidz atau Yayasan Al Amaliyah Cikidang merupakan mitra binaan Universitas Al Azhar Indonesia. Yayasan diketahui memiliki UMKM pangan, berupa produk keripik. Namun, produk keripik UMKM Yayasan Al Amaliyah Desa Cikidang ditemukan belum memiliki izin edar (nomor P-IRT) dan masih dipasarkan secara terbatas. Banyak permasalahan yang ditemui masyarakat dalam pengurusan P-IRT dan pengembangan produk UMKM keripik, diantaranya adalah: (1) kurangnya pemahaman SDM mengenai produksi keripik yan… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1
1

Citation Types

0
0
0
5

Year Published

2021
2021
2023
2023

Publication Types

Select...
7

Relationship

0
7

Authors

Journals

citations
Cited by 7 publications
(7 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
5
Order By: Relevance
“…Rerata pengetahuan mitra tentang pentingnya pengurusan izin edar (P-IRT) produk pangan olahan mengalami peningkatan dari 39 persen sebelum sosialisasi menjadi 77 persen setelah sosialisasi. Pengetahuan pemilikan P-IRT produk pangan merupakan bentuk legalisasi keamanan pangan juga perluasan pasar, dan standar produk pangan sebagaimana hasil yang dicapai juga (Komalasari et al, 2021) di Desa Cikidang-Sukabumi. Kelompok Mitra PPDM ( Kelompok tani Tafena Monit dan Pelita Harapan dan BUMDes Sillu Raya) belum memilik izin edar (P-IRT) karena belum memiliki sertifikat PKP sebagai salah satu syarat terbitnya P-IRT.…”
Section: Sosialisasi Pengurusan Dan Pemilikan P-irtunclassified
“…Rerata pengetahuan mitra tentang pentingnya pengurusan izin edar (P-IRT) produk pangan olahan mengalami peningkatan dari 39 persen sebelum sosialisasi menjadi 77 persen setelah sosialisasi. Pengetahuan pemilikan P-IRT produk pangan merupakan bentuk legalisasi keamanan pangan juga perluasan pasar, dan standar produk pangan sebagaimana hasil yang dicapai juga (Komalasari et al, 2021) di Desa Cikidang-Sukabumi. Kelompok Mitra PPDM ( Kelompok tani Tafena Monit dan Pelita Harapan dan BUMDes Sillu Raya) belum memilik izin edar (P-IRT) karena belum memiliki sertifikat PKP sebagai salah satu syarat terbitnya P-IRT.…”
Section: Sosialisasi Pengurusan Dan Pemilikan P-irtunclassified
“…Rerata pengetahuan peserta mitra tentang pentingnya pengurusan izin edar berupa sertifikat P-IRT mengalami peningkatan dari 39% sebelum sosialisasi menjadi 77% setelah mitra mengikuti sosialisasi pengurusan P-IRT. Kelompok tani mitra telah mendapatkan materi, pengetahuan dan pemahaman mengenai pengurusan dan pemilikan izin edar sebagai bentuk legalisasi keamanan pangan dan perluasan pasar, juga standardisasi produk pangan sebagaimana hasil yang dicapai juga oleh (Komalasari et al, 2021) di Desa Cikidang-Sukabumi. Hasil evaluasi sebelum dan sesudah sosialisasi tersaji dalam Tabel 1 berikut.…”
Section: Sosialisasi Pir-tunclassified
“…Izin P-IRT hanya untuk produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah. Salah satu makanan dengan tingkat resiko yang rendah adalah produk olahan dari tepung (Komalasari, et al, 2021). Roti murah yang merupakan sampel dalam penelitian ini termasuk hasil olahan tepung, produk rumahan, dikemas dalam plastik dan diedarkan secara lokal.…”
Section: Pendahuluanunclassified