2014
DOI: 10.25041/fiatjustisia.v5no2.56
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Negara Hukum Indonesia Kebalikan Nachtwachterstaat

Abstract: AbstrakTujuan penulisan ini adalah untuk mendeskripsikan konsep negara hukum Indonesia berdasarkan konstitusi yang pernah dan sedang berlaku di Indonesia. Berdasarkan tinjauan normatif dan perkembangan ketatanegaraan Indonesia disimpulkan bahwa sejak awal Republik Indonesia berdiri pilihan konsep negara hukum yang dicitakan adalah negara hukum demokratis yang secara aktif bertujuan untuk mewujudkan perlindungan terhadap segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1
1

Citation Types

0
14
0
9

Year Published

2019
2019
2024
2024

Publication Types

Select...
7
1

Relationship

0
8

Authors

Journals

citations
Cited by 23 publications
(23 citation statements)
references
References 0 publications
0
14
0
9
Order By: Relevance
“…In understanding such a rule of law, essentially, the law determines everything in accordance with the principles of nomocracy and the doctrine of 'the rule of law, and not of Man'. In the framework of the 'rule of law', it is believed that there is recognition that the law has the highest position (supremacy of law), the existence of equality in law and government (equality before the law), and the implementation of the principle of legality in all its forms of real practice (due process of law) [10].…”
Section: Findings and Discussionmentioning
confidence: 99%
“…In understanding such a rule of law, essentially, the law determines everything in accordance with the principles of nomocracy and the doctrine of 'the rule of law, and not of Man'. In the framework of the 'rule of law', it is believed that there is recognition that the law has the highest position (supremacy of law), the existence of equality in law and government (equality before the law), and the implementation of the principle of legality in all its forms of real practice (due process of law) [10].…”
Section: Findings and Discussionmentioning
confidence: 99%
“…Konsep negara hukum yang dianut dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 adalah negara hukum yang aktif dan dinamis. Model negara hukum seperti ini menjadikan sebagai pihak yang aktif berorientasi pada pemenuhan dan perwujudan kesejahteraan rakyat sesuai dengan prinsip welvaarstaat (Ridlwan, 2011).…”
Section: Konsepsi Negara Hukum Pancasila Dalam Kaitannya Dengan Hamunclassified
“…Hal ini sesuai dengan hasil penelitian Nuroohman yang menyatakan bahwa penyandang disabilitas berhak mendapatkan pemenuhan hak pendidikan, olah raga, pekerjaan, politik, jaminan sosial, informasi dan komunikasi, hak mobilitas fisik, hak situasi darurat, huburan, serta hak persamaan hukum (Hidayatullah & Pranowo, 2018). Perlindungan untuk penyandang disabilitas harus dijamin oleh regulasi baik pemerintah pusat maupun daerah, penyandang disabilitas juga memiliki persamaan kesempatan melalui penyediaan aksebilitas oleh pemerintah maupun masyarakat yang dalam pelaksanaannya disertai tanggungjawab bersama untuk peduli kepada keberadaan penyandang disabilitas (Ridlwan, 2014 Kebijakan untuk para penyandang disabilitas sebagai upaya pemenuhan hak bekerja selain diatur dalam undang-undang juga di atur dalam peraturan di tingkat daerah. Orientasi pengaturan hukum pada penyandang disabilitas ini sangat penting, bertujuan untuk 1) memajukan, melindungi, memenuhi hak yang sama, serta penghormatan pada derajat penyandang disabilitas, 2) mendapatkan penghormatan atas integritas fisik dan mental agar sama dengan yang lain, 3) meningkatkan kesadaran masyarakat tentang keberadaan penyandang disabilitas (Ridlwan, 2014).…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified
“…Perlindungan untuk penyandang disabilitas harus dijamin oleh regulasi baik pemerintah pusat maupun daerah, penyandang disabilitas juga memiliki persamaan kesempatan melalui penyediaan aksebilitas oleh pemerintah maupun masyarakat yang dalam pelaksanaannya disertai tanggungjawab bersama untuk peduli kepada keberadaan penyandang disabilitas (Ridlwan, 2014 Kebijakan untuk para penyandang disabilitas sebagai upaya pemenuhan hak bekerja selain diatur dalam undang-undang juga di atur dalam peraturan di tingkat daerah. Orientasi pengaturan hukum pada penyandang disabilitas ini sangat penting, bertujuan untuk 1) memajukan, melindungi, memenuhi hak yang sama, serta penghormatan pada derajat penyandang disabilitas, 2) mendapatkan penghormatan atas integritas fisik dan mental agar sama dengan yang lain, 3) meningkatkan kesadaran masyarakat tentang keberadaan penyandang disabilitas (Ridlwan, 2014). Begitu juga dengan pemerintah kota Semarang, upaya pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas di Kota Semarang telah dilaksanakan dengan baik, hasil penelitian yang telah dilakukan dengan wawancara dengan Dinas Tenaga Kerja kota semarang langkah-langkah yang dilakukan sebagai upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas, khususnya dalam bekerja adalah sebagai berikut.…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified