“…Hal ini sesuai dengan hasil penelitian Nuroohman yang menyatakan bahwa penyandang disabilitas berhak mendapatkan pemenuhan hak pendidikan, olah raga, pekerjaan, politik, jaminan sosial, informasi dan komunikasi, hak mobilitas fisik, hak situasi darurat, huburan, serta hak persamaan hukum (Hidayatullah & Pranowo, 2018). Perlindungan untuk penyandang disabilitas harus dijamin oleh regulasi baik pemerintah pusat maupun daerah, penyandang disabilitas juga memiliki persamaan kesempatan melalui penyediaan aksebilitas oleh pemerintah maupun masyarakat yang dalam pelaksanaannya disertai tanggungjawab bersama untuk peduli kepada keberadaan penyandang disabilitas (Ridlwan, 2014 Kebijakan untuk para penyandang disabilitas sebagai upaya pemenuhan hak bekerja selain diatur dalam undang-undang juga di atur dalam peraturan di tingkat daerah. Orientasi pengaturan hukum pada penyandang disabilitas ini sangat penting, bertujuan untuk 1) memajukan, melindungi, memenuhi hak yang sama, serta penghormatan pada derajat penyandang disabilitas, 2) mendapatkan penghormatan atas integritas fisik dan mental agar sama dengan yang lain, 3) meningkatkan kesadaran masyarakat tentang keberadaan penyandang disabilitas (Ridlwan, 2014).…”