The purpose of this paper is to describe the importance of village-owned enterprises and the management in the interests of rural communities. Referring to the legislation governing the rural , particularly Law No. 6 of 2014, it can be concluded that the village-owned enterprises is a village economic institution that has an important role in the welfare of the community, the village, and the village government. A professional governance that refers to the guidelines in the formation of village-owned enterprises based on legislation is a prerequisite of village-owned enterprises goes properly. Thus the economic activities of village-owned enterprises should ideally be part of efforts to increase local and regional economies within the scope of the national economy.
AbstrakTujuan penulisan ini adalah untuk mendeskripsikan konsep negara hukum Indonesia berdasarkan konstitusi yang pernah dan sedang berlaku di Indonesia. Berdasarkan tinjauan normatif dan perkembangan ketatanegaraan Indonesia disimpulkan bahwa sejak awal Republik Indonesia berdiri pilihan konsep negara hukum yang dicitakan adalah negara hukum demokratis yang secara aktif bertujuan untuk mewujudkan perlindungan terhadap segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; dan ikut serta memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Disamping itu, negara hukum Indonesia dipengaruhi Pancasila sebagai kumpulan nilai-nilai dasar yang disepakatu dan menjadi landasan praktek kedaulatan rakyat, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa; Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab; Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan; serta menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian, Negara Hukum Indonesia yang dijalankan haruslah senantiasa memperhatikan aspek ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, permusyawaratan dan keadilan. Meski pernah berganti konstitusi dan melakukan perubahan atas konstitusi yang berlaku, namun pilihan konsep negara hukum masih tetap sama yaitu negara hukum aktif atau dinamis dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. Konsep negara hukum demikian dipresentasikan sebagai welvaarstaat, yang adalah kebalikan negara penjaga malam (nachtwachterstaat).
Tujuan penulisan ini adalah mendeskripsikan payung hukum pembentukan badan usaha milik desa (BUMDes). Merujuk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan desa, disimpulkan bahwa pembentukan BUMDes sebagai lembaga perekonomian desa memiliki landasan hukum yang kuat. Peraturan yang mendasari pembentukan BUMDes terdiri dari undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan menteri. Jika diperlukan untuk mengatur lebih lanjut, pemerintah daerah dapat membentuk peraturan daerah tentang BUMDes. Demikian pula ditingkat desa, dapat dibuat peraturan desa tentang BUMDes sesuai dengan keadaan dan kekhasan desa masing-masing.
AbstrakTujuan penulisan ini yaitu mendeskripsikan urgensitas perlindungan hak-hak penyandang disabilitas sebagai hak konstitusional dan pentingnya pengaturan hal tersebut dalam peraturan di tingkat daerah. Berdasarkan penelitian normatif dan mengamati kenyataan dalam perkembangan sosial disimpulkan bahwa perlindungan terhadap hak-hak penyandang disabilitas (rights of persons with disabilities) merupakan hak konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, ditegaskan dengan UU ratifikasi konvensi mengenai hak-hak penyandang disabilitas. Perlindungan penyandang disabilitas ditingkat daerah sangatlah penting dituangkan dalam peraturan daerah sebagai sarana keberpihakan pemerintah daerah terhadap penyandang disabilitas, hal ini juga sesuai dengan rumusan UU Nomor 4 Tahun 1997 dan UU Nomor 19 Tahun 2011.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
hi@scite.ai
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.