2015
DOI: 10.25041/fiatjustisia.v7no2.382
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Perlindungan Hak-Hak Konstitusional Penyandang Disabilitas (Rights of Persons With Disabilities)

Abstract: AbstrakTujuan penulisan ini yaitu mendeskripsikan urgensitas perlindungan hak-hak penyandang disabilitas sebagai hak konstitusional dan pentingnya pengaturan hal tersebut dalam peraturan di tingkat daerah. Berdasarkan penelitian normatif dan mengamati kenyataan dalam perkembangan sosial disimpulkan bahwa perlindungan terhadap hak-hak penyandang disabilitas (rights of persons with disabilities) merupakan hak konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, ditegaskan dengan UU ratifikasi konvens… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1

Citation Types

0
4
0
7

Year Published

2016
2016
2023
2023

Publication Types

Select...
6
1

Relationship

0
7

Authors

Journals

citations
Cited by 11 publications
(11 citation statements)
references
References 0 publications
0
4
0
7
Order By: Relevance
“…Sementara itu, hal tersebut bersinergi dengan dasar-dasar hukum yang berlaku seperti Declaration of Human Rights tahun 1948, Convention on the rights of the Child tahun 1989, Resolusi PBB Nomor 61/106 tahun 2006, Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31, sampai kepada Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 46 Tahun 2017 (Ramadhani, 2019;Sholeh, 2015;Ridlwan, 2013). Walaupun Universitas Komputer Indonesia hadir dengan mengejewantahkan keterbukaannya pada penyandang disabilitas, secara khusus pada perspektif Program Studi Sistem Informasi ternyata belum memberikan peran yang ideal bagi mahasiswa tersebut.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Sementara itu, hal tersebut bersinergi dengan dasar-dasar hukum yang berlaku seperti Declaration of Human Rights tahun 1948, Convention on the rights of the Child tahun 1989, Resolusi PBB Nomor 61/106 tahun 2006, Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31, sampai kepada Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 46 Tahun 2017 (Ramadhani, 2019;Sholeh, 2015;Ridlwan, 2013). Walaupun Universitas Komputer Indonesia hadir dengan mengejewantahkan keterbukaannya pada penyandang disabilitas, secara khusus pada perspektif Program Studi Sistem Informasi ternyata belum memberikan peran yang ideal bagi mahasiswa tersebut.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…A perspective that focuses on human rights gives birth to government policy products that are not charity-based. This paradigm shift will be illustrated in the diagram below [43]. Indeed, if we refer to the perspective of totalitarianism that human rights must be considered as "humans" [42].…”
Section: Democracy and Legalitymentioning
confidence: 99%
“…Sebagian hak sudah diupayakan dan direalisasikan oleh pemerintah, seperti: pembangunan sekolah luar biasa, dibangunnya fasilitasfasilitas di beberapa gedung, penerjemah berita penyandang disabilitas rungu/tuli di televisi (sekarang justru ditiadakan), transportasi khusus disabilitas dan sebagainya, walaupun masih minim dan kadang tidak terurus. [4] Hak-hak dasar manusia disebut sebagai Hak Asasi Manusia (HAM). HAM adalah hak dasar atau hak yang bersifat mutlak dan merupakan anugerah dari Yang Maha Kuasa.…”
Section: Pendahuluanunclassified