2021
DOI: 10.15294/integralistik.v33i1.28731
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pemenuhan Hak Bekerja Bagi Penyandang disabilitas di Kota Semarang

Abstract: Kebijakan tentang perlindungan dan pemenuhan Hak untuk penyandang disabilitas yang diatur dalam undang-undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas harus dapat dipastikan terealisasi. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis implementasi undang-undang dengan menganalisis proses implementasi, mengidentifikasi hambatan,  dan kesiapan pemerintah daerah dalam implementasi Undang-undang Penyandang Disabilitas di Kota Semarang. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif, sumber data yan… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1
1

Citation Types

0
3
0
6

Year Published

2021
2021
2024
2024

Publication Types

Select...
7

Relationship

0
7

Authors

Journals

citations
Cited by 8 publications
(9 citation statements)
references
References 4 publications
0
3
0
6
Order By: Relevance
“…Hal tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja, karena kemanusiaan yang adil dan beradab sesuai dengan sila keedua dari Pancasila tidak terimplementasikan adanya. Hal tersebut sangat menyimpang, kebenaran ditutupi dan yang benar akan sangat dirugikan baik saat kejadian maupun masa depannya (Lestari, E. Y., Sumarto, S., & Isdaryanto, 2017).…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified
“…Hal tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja, karena kemanusiaan yang adil dan beradab sesuai dengan sila keedua dari Pancasila tidak terimplementasikan adanya. Hal tersebut sangat menyimpang, kebenaran ditutupi dan yang benar akan sangat dirugikan baik saat kejadian maupun masa depannya (Lestari, E. Y., Sumarto, S., & Isdaryanto, 2017).…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified
“…Pemerintah memberikan perhatian kepada ABK melalui kebijakan perlindungan hak-hak penyandang disabilitas melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Itasari, 2020). Sebelumnya pemerintah telah meratifikasi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (KHPD) atau Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) yang diratifikasi melalui UU No.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Selain itu, partisipasi penyandang disabilitas juga kurang berpartisipasi di bidang sosial maupun politik untuk menyampaikan aspirasinya (Setyaningsih & Gutama, 2016). Walaupun demikian, beberapa Pemerintah Daerah telah berusaha untuk memenuhi hak-hak dari penyandang disabilitas melalui pendataan penyandang disabilitas di daerahnya, memberikan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan dan kemandirian, membentuk organisasi atau komunitas sebagai tempat menyalurkan aspirasi, dan menyediakan regulasi khusus dalam rangka pemenuhan hak penyandang disabilitas (Lestari & Sumarto, 2021).…”
Section: Analisis Kebutuhan Penyandang Disabilitasunclassified