2020
DOI: 10.51622/njlo.v1i01.36
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Mediasi Penal Dalam Penanganan Pelaku Tindak Pidana Sebagai Upaya Meminimalisir Kelebihan Hunian Di Lembaga Pemasyarakatan

Abstract: The excess housing in the Indonesian Correctional Institution does not abate. This condition is faced with criminal efforts which should be a final diversion related to the effort to include convicted persons in Corrections Institutions. The aim is to analyze whether the mediation of penal as the application of Restorative Justice can be an alternative effort to minimize excess occupancy inmates in correctional institutions. The use of this research as a recommendation for law enforcement officials in the hand… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
1
0
2

Year Published

2021
2021
2023
2023

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(3 citation statements)
references
References 1 publication
(1 reference statement)
0
1
0
2
Order By: Relevance
“…Menurut Toni Whatling, mediasi ialah suatu mekanisme dimana ada pihak ketiga yang tidak berpihak pada siapapun untuk menolong mereka yang terbelit dalam permasalahan agar secara efektif satu sama lain dapat sama-sama berkomunikasi dan supaya mencapai persetujuan keputusan dan terlaksana baik mengenai beberapa, atau semua, dari masalah yang tidak dapat dipermasalahkan. Secara lugas, mediasi penal ialah alur dalam menyelesaikan perkara pidana melalui perundingan dibantu oleh mediator yang tidak berpihak, didatangi oleh korban dan pelaku beserta keluarga dan perwakilan masyarakat (Esther, Naibaho, and Christine 2020).…”
Section: Tinjauan Umum Mediasi Penalunclassified
“…Menurut Toni Whatling, mediasi ialah suatu mekanisme dimana ada pihak ketiga yang tidak berpihak pada siapapun untuk menolong mereka yang terbelit dalam permasalahan agar secara efektif satu sama lain dapat sama-sama berkomunikasi dan supaya mencapai persetujuan keputusan dan terlaksana baik mengenai beberapa, atau semua, dari masalah yang tidak dapat dipermasalahkan. Secara lugas, mediasi penal ialah alur dalam menyelesaikan perkara pidana melalui perundingan dibantu oleh mediator yang tidak berpihak, didatangi oleh korban dan pelaku beserta keluarga dan perwakilan masyarakat (Esther, Naibaho, and Christine 2020).…”
Section: Tinjauan Umum Mediasi Penalunclassified
“…Community factors, especially victims and victims' families, reject peace and want the perpetrators of criminal acts to be processed legally as perpetrators of criminal acts. 39 The existence of penal mediation can then be seen in the Letter of the Chief of Police No. Pol: B / 3022 / XII / 2009 / SDEOPS dated December 14, 2009, concerning case Handling through Alternative Dispute Resolution (ADR), which emphasizes the settlement of criminal cases using ADR as long as it is agreed by the parties in litigation.…”
Section: Family and Community Group Conferencesmentioning
confidence: 99%
“…Upaya perlindungan hukum terhadap guru dalam proses pendidikan terkait tindak kekerasan dalam bidang pendidikan hendaknya diterapkan dengan memakai kebijakan penal dan kebijakan non penal. 30 Pemakaian kebijakan tersebut dengan melihat faktor dan latar belakang tindak pidana dimaksud.…”
unclassified