“…Menurut Undang-Undang sistem pendidikan nasional nomor 20 tahun 2003, "Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradapan bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhanyang maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokrasi serta bertangung jawab" (Agustina et al, 2019;Hasyim & Supardi, 2018). Disebutkan dalam pasal 32 ayat (1) yang berbunyi: "Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki kecerdasan dan bakat istimewa" (HAKIM, 2017;Setyawan, 2017;Yasir et al, 2017;Yunita et al, 2019).…”