2019
DOI: 10.23887/ijee.v3i3.19407
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Manajemen Pendidikan Inklusi dalam Proses Pembelajaran dan Penanganan Guru Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus

Abstract: Latar belakang penelitian ini adalah masih banyaknya sekolah yang sudah menerapkan pendidikan inklusi, namun masih memberikan penanganan atau pelayananan yang masih bersifat umum terhadap siswa inklusi. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui manajemen pendidikan inklusi dalam proses pembelajaran dan penanganan guru terhadap anak berkebutuhan khusus SDN Barusari 01 Semarang. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Sumber data diperoleh dari kepala sekolah dan empat guru kelas. Data dalam… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1

Citation Types

1
21
0
11

Year Published

2020
2020
2023
2023

Publication Types

Select...
8
1

Relationship

0
9

Authors

Journals

citations
Cited by 31 publications
(45 citation statements)
references
References 1 publication
1
21
0
11
Order By: Relevance
“…Menurut Undang-Undang sistem pendidikan nasional nomor 20 tahun 2003, "Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradapan bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhanyang maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokrasi serta bertangung jawab" (Agustina et al, 2019;Hasyim & Supardi, 2018). Disebutkan dalam pasal 32 ayat (1) yang berbunyi: "Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki kecerdasan dan bakat istimewa" (HAKIM, 2017;Setyawan, 2017;Yasir et al, 2017;Yunita et al, 2019).…”
unclassified
“…Menurut Undang-Undang sistem pendidikan nasional nomor 20 tahun 2003, "Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradapan bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhanyang maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokrasi serta bertangung jawab" (Agustina et al, 2019;Hasyim & Supardi, 2018). Disebutkan dalam pasal 32 ayat (1) yang berbunyi: "Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki kecerdasan dan bakat istimewa" (HAKIM, 2017;Setyawan, 2017;Yasir et al, 2017;Yunita et al, 2019).…”
unclassified
“…Melalui sekolah kejuruan dapat membentuk seseorang menjadi tenaga yang professional serta memiliki keterampilan yang memadai, produktif, kreatif dan mampu berwirausaha. Dalam menciptakan lulusan yang professional diperlukan usaha dan fasilitas yang memadai seperti sarana dan prasarana, dan peningkatan kualitas tenaga pengajar (Anom, 2020;Febriyanti, 2013;Yunita, Suneki, & Wakhyudin, 2019). Dalam kegiatan pembelajaran guru harus mampu mengintegrasikan materi pembelajaran dengan situasi nyata siswa sehingga pembelajaran lebih bermakna.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…No matter how good the existing curriculum and education system are if they are not supported by the ability of teachers, everything will be in vain. Teachers are competent and responsible, especially in guarding the maximum development of students [12].…”
Section: Curriculum Managementmentioning
confidence: 99%