2018
DOI: 10.31289/jppuma.v6i1.1518
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah pada Penataan Kelembagaan Sekretariat Daerah

Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi dan penghambat dalam pelaksanaan Impelementasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah pada Penataan Kelembagaan Sekretariat Daerah Kabupaten Dairi. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui, wawancara dilakukan terhadap informan kunci yang dianggap benar-benar dapat memberikan informasi baik mengenai orang, peristiwa… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
5

Citation Types

0
0
0
7

Year Published

2019
2019
2022
2022

Publication Types

Select...
6
1

Relationship

2
5

Authors

Journals

citations
Cited by 10 publications
(7 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
7
Order By: Relevance
“…Ada beberapa langkah yang fundamental yang harus disiapkan oleh pimpinan lembaga/instansi pemerintah dalam menyongsong sistem penilaian kinerja PNS dengan SKP. Kesiapan PNS dalam menyambut sistem baru penilaian prestasi kerja sangat tergantung dengan beberapa hal antara lain: a) Penataan kelembagaan, b) Prinsip-prinsip Pengembangan Kapasitas (Capacity Building), dan c) Sarana Kerja Utama (Siregar, Kadir, & Muda, 2019;Munthe, Warjio & Kariono, 2018;Marpaung, 2011) Penyelesaian SKP 2018 dapat dikatakan sudah baik di lingkungan kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Beberapa orang pegawai menunjukkan hasil penilaian dengan kategori sangat baik yang bersumber dari hasil penilaian pencapaian SKP dan aspek perilaku yang harus sangat baik pula.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Ada beberapa langkah yang fundamental yang harus disiapkan oleh pimpinan lembaga/instansi pemerintah dalam menyongsong sistem penilaian kinerja PNS dengan SKP. Kesiapan PNS dalam menyambut sistem baru penilaian prestasi kerja sangat tergantung dengan beberapa hal antara lain: a) Penataan kelembagaan, b) Prinsip-prinsip Pengembangan Kapasitas (Capacity Building), dan c) Sarana Kerja Utama (Siregar, Kadir, & Muda, 2019;Munthe, Warjio & Kariono, 2018;Marpaung, 2011) Penyelesaian SKP 2018 dapat dikatakan sudah baik di lingkungan kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Beberapa orang pegawai menunjukkan hasil penilaian dengan kategori sangat baik yang bersumber dari hasil penilaian pencapaian SKP dan aspek perilaku yang harus sangat baik pula.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Dalam membentuk sosok Aparatur Sipil Negara yang profesional, bermoral dan bermental baik serta bertanggung jawab seperti yang telah dijelaskan di atas, banyak sekali permasalahan yang dihadapi terutama dalam mengontrol perilaku aparatur pemerintahan dalam hal ini adalah Aparatur Sipil Negara (Siregar, Nasution, Muda, 2017;Pulungan, 2011;Jaffisa, Kadir & Harahap, 2017). Perilaku dan atau perbuatan dari aparatur Aparatur Sipil Negara memaksa Negara dalam hal ini Pemerintah berpikir untuk dapat membuat suatu aturan main (regulasi) tentang bagaimana seorang Aparatur Sipil Negara dapat bekerja dan berperilaku (Marpaung, 2011;Ismail, Harahap & Kariono, 2018;Munthe, Warjio & Kariono., 2018).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Bila kedisiplinan tidak ditegakkan maka kemungkinan tujuan yang telah ditetapkan tidak dapat dicapai secara efektif dan efisien. Kedisiplinan pegawai salah satu tercermin dari pegawai yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu yang ditetapkan (Marpaung, 2011;Ismail, Harahap & Kariono, 2018;Munthe, Warjio & Kariono, 2018). Selain itu terlihat dari pegawai yang tidak masuk kerja tanpa memberikan keterangan.…”
Section: Pendahuluanunclassified