Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) berada di bawah dan bertanggung jawab kepala negara yaitu Presiden melalui Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Minimnya penerapan standart makanan di lapangan oleh BPOM yang seharusnya mempunyai tugas dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berkaitan dengan kewenangan dan fungsinya. Obat dan makanan terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan. Peraturan yang mengatur mengenai BPOM adalah Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang BPOM. Dalam tulisan ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris secara deduktif dan induktif. Adapun masalah yang dikaji oleh penulis adalah upaya BPOM dalam pengawasan obat dan makanan di Kota Tanjungbalai dan mengenai wewenang BPOM dalam melakukan perlindungan konsumen di Kota Tanjungbalai. Berdasarkan dari rumusan masalah yang diangkat oleh penulis maka dapat simpulkan bahwa BPOM di Tanjungbalai telah melakukan tugas dan wewenangnya sebagai Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai peraturan yang berlaku dan juga ada perlindungan hukum terhadap konsumen yang merasa dirugikan terhadap segala jenis produk yang telah lulus oleh BPOM melalui pengadilan ataupun di luar pengadilan.