Abstrak: Penelitian ini mengkaji berkenaan dengan peran dosen dalam pembelajaran pendidikan Pancasila dan PKn untuk mendukung program moderasi beragama. Peran dosen dalam pembelajaran pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan menempati posisi yang sangat penting untuk membentuk karakter Mahasiswa agar memiiliki spirit nasionalisme, keragaman dan semangat berkewarganegaraan. Peran dosen sebagai pendidik harus mampu memberikan pemahaman yang baik dan komprehensif kepada Mahasiswa tentang kondisi masyarakat Indonesia yang multicultural. Melalui pembelajaran pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan serta program moderasi agama yang baik Mahasiswa diharapkan memiliki pemahaman terhadap nilai-nilai kebangsaan, keberagaman, keadaban, toleransi dan persamaan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan; 1) Rendahnya minat dan motivasi belajar Mahasiswa terhadap pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan; 2) adanya indikasi Mahasiswa yang terpapar ideology khilafah; 3) pembelajaran pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan masih belum terintegrasi dengan moderasi agama.
Dalam rangka mewujudkan desa unggul dan mandiri pemerintahan desa perlu mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dari mulai pimpinan pemerintah desa, aparat desa dan seluruh masyarakat desa. Untuk mewujudkan hal tersebut diantaranya dapat dilakukan melalui proses komunikasi pembangunan. Komunikasi pembangunan merupakan proses penyampaian materi dalam rangka meningkatkan sesuatu agar menjadi lebih baik. Secara luas pengertian komunikasi pembangunan adalah sebagai aktivitas pertukaran pesan secara timbal balik diantara semua pihak yang terlibat dalam usaha pembangunan, terutama masyarakat dan pemerintah, sejak dari proses perencanaan, pelaksanaan dan penilaian terhadap pembangunan. Kegiatan yang dilakukan oleh Fakultas Ilmu Komunikasi dan Administrasi Bisnis (FIKA) dalam rangka pemberdayaan masyarakat menuju desa unggul dan mandiri diantaranya dengan pemberian materi yang di berikan oleh para dosen FIKA selaku narasumber dalam kegiatan tersebut. Kegiatan yang dilakukan merupakan bagian dari tridharma perguruan tinggi yaitu pengabdian kepada masyarakat atau PKM.
<p><em>Students are a generation full of potential and achievements. Education at the University should encourage them to develop their hidden potential to become the successor and continuation of national development. Unfortunately, the cultivation of national values is still limited to transfer of knowledge and has not yet reached the transfer of value. Each student has a unique potential that can be developed according to their background and characteristics. There are those who have the potential to become leaders, there are also those who tend to be adaptable and good at establishing interpersonal relationships with other people. But not a few also have temperamental. So it is not uncommon for them to be radical and rebellious. This is where the importance of cultivating the value of nationality so that his critical power is channeled to defend and love his country. This research discusses the program of inculcating national values for the formation of student character carried out by the Faculty of Social and Political Sciences at Sangga Buana University through extra-curricular activities. This research is a descriptive qualitative research with a case study approach.</em></p>
Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pilkada sangat penting dalam turut mendukung penyelenggaraannya yang lebih berkualitas. Perguruan tinggi berkesempatan menjadi lembaga pemantau melalui proses akreditasi oleh penyelenggara pilkada sekaligus sebagai wujud pengabdian kepada masyarakat. Dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS serta rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten Bandung tidak selamanya sesuai dengan ketentuan regulasi pilkada. Tujuan pemantauan adalah untuk mendapatkan gambaran yang nyata tentang kedua tahapan pilkada tersebut, melalui observasi, wawancara terbatas dan dokumentasi. Secara umum, kegiatan di TPS dan KPU Kabupaten Bandung telah berjalan sesuai dengan ketentuan, termasuk mengenai protokol kesehatan. Terdapat beberapa ketidaksesuaian pelaksanaan di TPS dengan regulasi pilkada. Pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara dan rekapitulasi penghitungan suara yang berjalan sesuai dengan regulasi pilkada, memberi arti penting bagi penguatan demokrasi di tingkat lokal. Perlu dilakukan penataan dan perbaikan oleh KPU Kabupaten Bandung terhadap beberapa aspek pelaksanaan di TPS.
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) kabupaten Subang merupakan badan pemerintah yang bergerak dibidang pengelolaan keuangan pemerintahan daerah kabupaten Subang. Laporan keuangan adalah media yang paling penting untuk menilai kinerja, kondisi ekonomi dan prestasi perusahaan/instansi. Laporan keuangan merupakan hasil akhir dari proses akuntansi yang memberikan gambaran tentang keadaan posisi keuangan, hasil usaha, serta perubahan dalam posisi keuangan suatu perusahaan/instansi pemerintah. Administrasi keuangan adalah pengelolaan yang meliputi segala aktivitas yang berkaitan dengan keuangan dan pencapaian tujuan sebuah organisasi perusahaan maupun instansi pemerintah. Sumber keuangan di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) kabupaten Subang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pihak yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD). Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 72 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Cara Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang, telah di bentuk Satuan Organisasi Tata Kerja baru bernama Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Subang adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Pengelolaan Keuangan Daerah dan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kewenangan daerah dibidang Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan kebijakan yang di tetapkan oleh Bupati. Pelaporan keuangan di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Subang mengacu pada peraturan Bupati Subang diantaranya Peraturan Nomor 37 Tahun 2015 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Subang. Penulis menemukan masalah di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) ini dalam segi pelaporan keuangannya, sering terjadi keterlambatan pada Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ). Hal ini menghambat proses laporan keuangan, yang tentunya berdampak tidak baik pada Kantor Dinas tersebut. Didalam peraturan Bupati Subang Nomor 37 Tahun 2015 tentang sitem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah pemerintah Kabupaten Subang, pada Bab V bagian kesatu paragraf 5 pasal 260 mengenai Laporan Keuangan Entitas Akuntansi.Bab V bagian kedua pasal 269 mengenai Sistem dan Prosedur Penyusunan Laporan Keuangan Entitas Pelaporan. Regional Financial Management Agency (BPKD) Subang district is a government agency engaged in financial management local government district Subang. The financial statements are the most important medium for assessing the performance, economic conditions and achievements of the company / agency. The financial statements are the end result of the accounting process which provides an overview of the state of the financial position, results of operations, and changes in the financial position of a company / government agency. Financial administration is the management that covers all activities related to finance and the achievement of the goals of a corporate organization or government agencies. Financial resources at the Regional Financial Management Agency (BPKD) Subang district comes from the Regional Revenue and Expenditure Budget (APBD). The party who has the task of implementing the APBD management is the Head of the Regional Finance Management Unit (SKPKD) and acts as the Regional General Treasurer (BUD). Based on Subang Regency Regulation No. 72 of 2016 on Organization and Procedures of Regional Office in Subang Regency Government, has been in the form of new Working Organization Unit named Regional Financial Management Agency Subang District is the implementing element of Local Government in the field of Regional Financial Management and has a duty principal exercise of some regional authorities in the field of Regional Financial Management in accordance with applicable Laws and Regulations and based on the policies set by the Bupati. Financial reporting in Regional Financial Management Agency (BPKD) Subang Regency refers to the regulation of Subang Regent such as Regulation No. 37 of 2015 on Financial Management System and Procedure Subang Regency Government. The author finds problems in the Regional Financial Management Agency (BPKD) in terms of financial reporting, often a delay in the Report of Accountability (LPJ). This inhibits the process of financial statements, which certainly has a negative impact on the Office. In the regulation of the Subang Regent No. 37 of 2015 on the system and procedures for financial management of the Subang Regency government, in Chapter V, the first part of paragraph 5 of Article 260 concerning the Accounting Firm's Financial Statements.Chapter V of Article 269 on the Reporting Entity Reporting System and Procedures
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
hi@scite.ai
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.