This study aims to analyze some Shari'a-compliant regional regulations in Indonesia with theTheory approach Maslahah. There are three reasons why this research is important. First, the shari'a-compliant regional regulations have become controversial in their implementation amidst the mutikultural community. Secondly, the Shari'a regulation is often regarded as a sharia regulation in accordance with shari'a values so that there is a distinctive arrogance in the authority to interpret Islamic law. The third rule with the nuance of such success when reviewed fromcomplies Maslahah is whether itwith the values contained in Maslahah. From the results of this research, it is documented that some of the rules of the Shari'a language conform to the values of Masahah Shari'a, but some do not reflect thevalues Maslahah. It is based on the fact that thevalues are Maslahah Shariintended for the social control of the people by providing for the common good, while the Shari'a rules are still less and far from thevalues Maslahah and more important to the interests of groups and groups.
Indonesia, as one of the largest majority Muslim countries, has had a consistent stance on the Israel-Palestine conflict since its inception. Despite the general pro-Palestinian stance, this article explores the discourse of three significant leaders of the Indonesian people - Soekarno, Abdurrahman Wahid and Ahmad Syafii Maarif. As presidents of Indonesia of different time periods of Indonesia, Soekarno and Wahid tended to be pragmatic in their articulation of their political stances, though it is articulated in different ways. Maarif, as the leader of Muhammadiyah, a popular non-governmental organisation on the ground, was more idealistic and concerned with anti-Zionism. This article highlights that the different nuances of the three leaders is due to their different capacities as leaders, their social and political contexts, and the intellectual leanings and experiences.
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang bagaimana praktik pembagian harta waris terutama harta hibah yang dianggap sebagai harta waris menurut para tokoh agama di Indonesia terutama di Desa Kalirejo Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan apakah di bagi berdasarkan hukum Islam atau menggunakan metode hukum lain yang dipakai oleh masyarakat setempat. Informan dan Lokasi dalam penelitian ini adalah beberapa tokoh agama yang ada di Desa Kalirejo Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan. Tokoh agama dipilih sebagai informan karena tokoh agama merupakan sesorang yang dijadikan panutan oleh masyarakat. Hukum Islam yang bersumber pada al-Qur’an mengajarkan bahwa ada perbandingan bagian masing-masing harta waris pada ahli waris laki-laki dan perempuan. Ahli waris laki-laki mendapatkan bagian dua kali lipat dari bagian ahli waris perempuan dikarenakan tanggung jawab seorang laki-laki lebih besar daripada perempuan. Selain itu, dalam sistem pembagian harta waris, harta waris dibagikan ketika pewaris telah meninggal dunia. Berbeda dengan para tokoh agama dan masyarakat di Desa Kalirejo Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pembagian harta waris yang dilakukan di wilayah setempat adalah dengan membagi harta waris sebelum pewaris meninggal dunia dalam artian pewaris membagi sendiri harta warisnya kepada para ahli warisnya dengan tetap menggunakan ketentuan 1:2 bagi laki-laki dan perempuan. Pembagian harta waris yang seharusnya dinamakan harta hibah dapat dijadikan sebagai warisan dengan syarat harta tersebut berasal dari orang tua ahli waris. Ketentuan ini terdapat pada Kompilasi Hukum Islam pasal 211 yang menyatakan bahwa hibah orang tua untuk anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.