Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemangku kepentingan atau stakeholder dalam pengelolaan sumber daya hutan Desa Tugusari Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh berkurangnya lahan kritis di Kabupaten Jember yang cukup drastis atau dengan kata lain terdapat keberhasilan pelestarian hutan dalam kurun waktu 2011-2015. Menjawab rumusan masalah dan menganalisis pemangku kepentingan menggunakan pendekatan stakeholder dengan teori Overseas Development Administration untuk mengindetifikasi stakeholder. Sementara itu untuk pengkategorian dan interelasi stakeholder menggunakan teori Reed. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Hasil dari penelitian ini berhasil mengidentifikasi stakeholder primer, sekunder dan kunci. Stakeholder primer adalah LMDH Wana Makmur dan Pemerintah Desa Tugusari. Stakeholder Sekunder adalah UPT PHW VII Bondowoso wilayah kerja Jember. Stakeholder kunci adalah Perum Perhutani KPH Jember. Sedangkan katagori stakeholder terdiri key player, contaxt setters, subjects dan crowd. Katagori key player yaitu Perum Perhutani KPH Jember. Contaxt setters yaitu Pemerintah Desa. Subjects yaitu LMDH Wana Makmur dan Crowd yaitu UPT PHW VII Bondowoso wilayah kerja Jember. Sedangkan interelasi antar stakeholder LMDH Wana Makmur dan Perum Perhutani KPH Jember berjalan sangat baik karena sering melakukan rapat koordinasi dan keterlibatan kerja sama. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa keberhasilan pengelolaan sumber daya hutan di Desa Tugusari Kecamatan Bangsalsari Jember karena adanya interelasi dari key player dan subjects yang sangat baik.
Hutan memiliki manfaat dan fungsi sebagai penyangga kehidupan manusia diantaranya berfungsi sebagai tempat tinggal dan sebagai tempat untuk berkegitan sosial ekonomi. Hal tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Namun dari begitu besarnya fungsi hutan dan nilai ekonomi yang tinggi dari sumber daya hutan yang ada, membuat manusia melakukan eksploitasi besar-besaran terhadap hutan. kegiatan eksploitasi seperti alih fungsi hutan sebagai pertanian, perkebunan dan yang lebih parah adalah illegal logging besar-besaran. Dampak penjaran terhadap sumber daya hutan tersebut adalah terjadi nya lahan kritis di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di kabupaten Jember. Jember memiliki luas hutan 309.234,00 hektar namun tingkat lahan kritisnya cukup tinggi yaitu 81.235,6 hekatar. Kerusakan hutan tersebut menyebabkan berbagai masalah di Jember, masalah langsung dirasakan oleh masyarakat Jember yaitu banjir bandang dan terjadinya kekeringan saat musim kemarau tiba. Masalah lahan kritis dan kerusakan hutan yang signifikan tersebut direspon oleh pemerintah dengan mengeluarkan program Pengelolaan Sumber Daya Hutan Bersama Masyarakat (PHBM). Program tersebut berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perum Perhutani No.136/KPTS/DIR/2001 tentang PHBM. Kebijakan tersebut berlandaskan pada UU No. 41/1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah No. 6/1999 yang mengatur keterlibatan masyarakat untuk mendapat hak-hak konsesi. Landasan tersebut kemudian menjadi dasar Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Jember (unit pelaksana tugas Perum Perhutani tingkat Kabupaten) untuk bekerja sama dengan masyarakat desa hutan yang diwakili oleh Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMD) bekerja sama dalam mengelola sumber daya hutan.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
hi@scite.ai
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.