Madura society has identical religiosity. One of their religiosities are in glorifying the tradition, institute, and religious symbol. Dealing with it, the existence of kyai (scholar) is a religious symbol which has strong effect toward the existence of social culture of local society. This study specially will analyze Network Mobilization of Scholar Religious Authority in socio-culture of Madura society. Some crucial issues become a focus of explanation in this study namely; existence of kyai, network mobilization of Kyai religious authority, the effect toward politic reality in socio-culture of Madura society. This study is field study which uses qualitative research. The data of this paper is primary and secondary data. Whereas the theory used is sociology theories; Hegemony Gramsci theory, and authority theory of Michel Foucault. The finding of this study is descriptive-Narrative of kyai existence in social system of Madura society. And the description of scholar religious authority network in in socio-culture of Madura society. This writing contribute in describing a direction of politic dynamic of Madura society. And the description of participation and effect of kyai (scholar) religious authority network in socio-culture of Madura society.
Tulisan ini mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 ditinjau dari optik hukum progresif. Mahkamah Konstitusi lewat putusannya telah membuat terobosan baru yang cukup kontroversial. Keberaniannya di dalam mencari kebenaran dan keadilan substantif telah menghantarkannya kepada upaya rule breaking terhadap peraturan perundang-undangan yang telah ada. Tulisan ini berangkat dari kegelisahan akademik tentang pertanyaan ada tidaknya semangat hukum progresif dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010. Dalam penelitian ini, teori utama yang digunakan adalah teori hukum progresif dari Satjipto Rahardjo dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pendekatan kasus digunakan penulis untuk memahami dan menguraikan alasan-alasan hukum (ratio decidendi) yang digunakan oleh hakim Mahkamah Konstitusi untuk sampai kepada putusannya. Sedangkan dengan pendekatan konseptual, penulis mencoba merujuk kepada pandangan-pandangan para ahli hukum untuk memahami secara benar dan komprehensif terhadap konsep hukum progresif. Kesimpulan dari tulisan ini adalah bahwa putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 telah mencerminkan semangat hukum progresif.
Marriage is an inner and outer bond between the bride and groom to weave a happy and eternal family. Marriage has a goal to reach a happy, sakinah, mawaddah, and rahmah. The selection of a bride and groom is very important to achieve the goal of marriage. Because in fact, the chosen candidate is a person who will keep him a full day of his life. The ijbar right of a guardian who can force a daughter to marry a chosen prospective husband, is considered not in line with the purpose of marriage itself. Using a social history approach, this paper will describe the concept of ijbar rights in islamic boarding school families in Pamekasan. Descriptions of ijbar rights will be discussed in several sections, continuity and changes, causal explanation, and the implications of change.Abstrak: Perkawinan adalah ikatan lahir batin di antara calon mempelai untuk merajut keluarga yang bahagia dan kekal. Perkawinan mempunyai tujuan untuk mencapai keluarga yang bahagia, sakinah, mawaddah, dan rahmah. Pemilihan calon mempelai merupakan hal yang sangat penting untuk mencapai tujuan perkawinan. Karena sejatinya, calon yang dipilih adalah orang yang akan membersamainya sehari penuh seumur hidupnya. Adanya hak ijbar seorang wali yang bisa memaksakan anak perempuan untuk kawin dengan calon suami yang dipilihkan, dianggap tidak sejalan dengan tujuan perkawinan itu sendiri. Dengan menggunakan pendekatan sejarah sosial, tulisan ini akan mendeskripsikan konsep hak ijbar pada keluarga pesantren di Pamekasan. Deskripsi hak ijbar akan dibahas dalam beberapa bagian, yaitu perkembangan dan perubahan, faktor-faktor yang mempengaruhi, dan implikasinya perubahan.
Dengan perubahan tersebut, kini Peradilan Agama berwenang menangani perkara-perkara ekonomi syariah, yang sebelumnya hanya menangani perkara di bidang keluarga Islam. Dengan menggunakan pendekatan sejarah, tulisan ini berusaha mengangkat sejarah perjalanan munculnya Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah serta implikasinya. Hasilnya menunjukkan bahwa munculnya KHES merupakan jawaban atas perubahan kewenangan Peradilan Agama. KHES menjadi hasil pemikiran di bidang ekonomi Islam yang dikoordinir oleh Mahkamah Agung. Hadirnya KHES juga memberikan tiga kontribusi penting bagi perkembangan hukum di Indonesia. Pertama KHES menjadi pedoman dan pegangan hakim di Pengadilan Agama dalam memutuskan perkara ekonomi syariah. Kedua, KHES menjadi bukti hasil produk asli mujtahid di Indonesia dengan mempertimbangkan hukum Islam dan karakter keindonesiaan. Ketiga, KHES menunjukkan sisi fleksibilitas Hukum Islam dalam menghadapi perkembangan zaman. [This paper reveals the history of the codification of sharia economic law in Indonesia. The issuance of a Sharia Economic Law Compilation in the form of Supreme Court Regulation Number 2 of 2008 cannot be separated from the increased authority of the Religious Courts in handling cases.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
hi@scite.ai
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.