Tulisan ini menjelaskan tentang perencanaan kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, kendala yang dihadapi serta strategi pemecahannya guna mewujudkan ketahanan pangan wilayah di Kabupaten Bantul. Dengan menggunakan data kualitatif, ditemukan bahwa Pemerintah Kabupaten Bantul belum serius dalam mempersiapkan regulasi kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Sejauh ini telah dilakukan beberapa studi sebagai dasar penyusunan regulasi. Kendala utama terletak pada kebijakan penataan ruang yang telah disusun sebelumnya, pelanggaran hukum regulasi penataan ruang wilayah, alokasi anggaran perencanaan regulasi, kelompok kepentingan, kesediaan petani dan ketersediaan lahan pertanian. Untuk memperkokoh ketahanan pangan wilayah, Pemerintah Kabupaten Bantul melakukan peninjauan kembali terhadap kebijakan penataan ruang, penegakkan hukum regulasi penataan ruang, pengalokasian anggaran, penetapan regulasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, pemberian insentif, serta melakukan kegiatan optimasi lahan, sertipikat tanah petani dan sinkronisasi data lahan pertanian. Meski secara umum kondisi ketahanan pangan wilayah di Kabupaten Bantul dikategorikan sedang, regulasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan mendesak untuk segera ditetapkan.
The need for non-agricultural land tended to increased. This encouraged the conversion of agricultural lands and if it was not regulated, it may threatened food resilience. The Government had established LawSecara nasional, setiap tahun diperkirakan 80 ribu hektar areal pertanian hilang, berubah fungsi ke sektor lain atau setara 220 hektar setiap harinya (Anonim, 2013). Sementara itu, di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) lahan pertanian seluas 200 hektar setiap tahunnya beralih fungsi menjadi permukiman. Hal ini berdampak pada menurunnya produksi tanaman pangan, khususnya padi. Berdasarkan perhitungan, setiap satu hektar lahan yang ditanami padi rata-rata mampu memproduksi 10 ton gabah per tahun. Apabila alih fungsi lahan per tahunnya mencapai 200 hektar, berarti produksi gabah yang hilang mencapai 2.000 ton, sementara target produksi setiap tahun selalu mengalami peningkatan (Anonim, 2011).Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka mengimplementasikan UndangUndang Nomor 41 Tahun 2009, Pemerintah Provinsi DIY telah menetapkan Peraturan ABSTRAKKebutuhan lahan non pertanian cenderung mengalami peningkatan. Hal ini mendorong terjadinya alih fungsi lahan pertanian dan apabila tidak dikendalikan dapat mengancam ketahanan pangan. Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifi kasi dan menganalisis perencanaan kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, kendala yang dihadapi serta strategi pemecahannya guna mewujudkan ketahanan pangan wilayah di Kabupaten Bantul.Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif analisis. Kabupaten Bantul dipilih menjadi lokasi penelitian karena mengalami aktivitas alih fungsi lahan yang tinggi dan belum menetapkan regulasi untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009. Informan dalam penelitian ini diambil melalui teknik purposive sampling yang merupakan penyusun perencanaan sekaligus pelaksana kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Bantul serta petani. Variabel penelitian difokuskan pada aspek alih fungsi lahan, kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan ketahanan pangan wilayah. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi, dokumentasi, dan studi pustaka.Hasil penelitian menunjukkan Pemerintah Kabupaten Bantul belum serius dalam mempersiapkan regulasi kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Sejauh ini telah dilakukan beberapa studi sebagai dasar penyusunan regulasi. Kendala utama terletak pada kebijakan penataan ruang yang telah disusun sebelumnya, pelanggaran hukum regulasi penataan ruang wilayah, alokasi anggaran perencanaan regulasi, interest groups, kesediaan petani dan ketersediaan lahan pertanian. Untuk memperkokoh ketahanan pangan wilayah, Pemerintah Kabupaten Bantul melakukan peninjauan kembali terhadap kebijakan penataan ruang, penegakkan hukum regul...
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
hi@scite.ai
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.