2016
DOI: 10.22146/jkn.16666
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN GUNA MEMPERKOKOH KETAHANAN PANGAN WILAYAH (Studi di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta)

Abstract: The need for non-agricultural land tended to increased. This encouraged the conversion of agricultural lands and if it was not regulated, it may threatened food resilience. The Government had established LawSecara nasional, setiap tahun diperkirakan 80 ribu hektar areal pertanian hilang, berubah fungsi ke sektor lain atau setara 220 hektar setiap harinya (Anonim, 2013). Sementara itu, di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) lahan pertanian seluas 200 hektar setiap tahunnya beralih fungsi menjadi permukiman. Hal in… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1

Citation Types

0
2
0
8

Year Published

2020
2020
2024
2024

Publication Types

Select...
10

Relationship

0
10

Authors

Journals

citations
Cited by 15 publications
(10 citation statements)
references
References 0 publications
0
2
0
8
Order By: Relevance
“…Kebijakan publik yang pertama mengungkapkan makna dari gagasan kebijakan publik dan menjelaskan perkembangannya, baik teori maupun praktik. Hal ini penting mengingat fakta kebijakan publik di kawasan Anglo Saxon dan tempat lainnya telah mengalami perubahan (termasuk di Indonesia) yang cukup berarti dan kajiannya kompleks [17], [18]. [17], [18] 6.…”
Section: Kebijakan Publikunclassified
“…Kebijakan publik yang pertama mengungkapkan makna dari gagasan kebijakan publik dan menjelaskan perkembangannya, baik teori maupun praktik. Hal ini penting mengingat fakta kebijakan publik di kawasan Anglo Saxon dan tempat lainnya telah mengalami perubahan (termasuk di Indonesia) yang cukup berarti dan kajiannya kompleks [17], [18]. [17], [18] 6.…”
Section: Kebijakan Publikunclassified
“…Hasil kajian beberapa peneliti menunjukkan pembangunan infrastruktur maupun kebutuhan masyarakat akan pemukiman seringkali harus mengorbankan lahan sawah yang berujung pada penurunan luas lahan pertanian (Tantja et al, 2021;Utami, Nurcahyanto, et al, 2021). Perubahan penggunaan tanah dari pertanian menjadi non pertanian yang terus terjadi tentu akan memberikan ancaman ketahanan pangan maupun krisis pangan (Janti et al, 2016;Kaputra, 2015). Ancaman ini selanjutnya melahirkan berbagai strategi untuk mengupayakan keberlanjutan keamanan pangan sebagai program prioritas di beberapa negara (Muryono & Utami, 2020;Rudel & Meyfroidt, 2014).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Penelitian sebelumnya mengungkapkan bahwa Penyalah gunaan lahan sawah akan membawa dampak yang serius terhadap ketahanan pangan bangsa karena hampir semua penduduk Indonesia mengkonsumsi beras sebagai makanan pokok (Widayati, 2015). Tujuan Pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian sehingga menghindari kepunahan kawasan hujau (Janti et al, 2016). Menurut Akadir et al, (2019) tugas dan tanggung jawab yuridis Pemerintah dalam perlindungan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan kepada masyarakat masih belum terlaksana dengan baik sesuai yang diharapkan masyarakat.…”
Section: Pendahuluanunclassified