Hak-hak istri yang dicerai talak seharusnya dapat diterimanya sesuai dengan porsinya melalui penetapan dalam amar putusan pengadilan. Namun kenyataanya, dalam sebagian putusan cerai talak hak-hak itu tidak ditetapkan dalam amarnya. Termasuk dalam putusan cerai talak yang diputus di Pengadilan Agama Cianjur pada tahun 2018. Tulisan ini dibuat dengan tujuan: 1) untuk memahami perlindungan hak-hak istri dalam perkara cerai talak yang diputus di Pengadilan Agama Cianjur pada tahun 2018, dan 2) untuk memahami analisis hukum tentang perlindungan hak-hak istri dalam putusan cerai talak yang diputus Pengadilan Agama Cianjur pada tahun 2018. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui studi kasus, penulis memperoleh simpulan bahwa: 1) putusan cerai talak di Pengadilan Agama Cianjur tahun 2018 tidak semuanya melindungi hak-hak istri, karena putusan yang persidangannya tidak dihadiri oleh pihak istri tidak menetapkan hak-hak istri dan sebagian putusan yang persidangannya dihadiri istri juga tidak menetapkan hak-haknya dalam amar putusan, dan 2) tatkala istri tidak hadir dalam persidangan, hakim tidak menetapkan hak-hak istri menggunakan hak ex officio-nya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hakim menimbang bahwa dengan ketidakhadirannya, istri telah ridha untuk tidak ditetapkan hak-haknya dalam amar putusan. Pendapat hakim ini menurut penulis sama dengan keterangan dalam Kitab Ahkamul Qur’an Juz II yang menyatakan: “Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap hakim Islam kemudian ia tidak menghadap, maka ia termasuk orang yang dzalim dan gugurlah haknya.”
The research was conducted to find out more about the legal protection of consumers and the responsibilities of promoters in the context of ticket refunds due to the cancellation of music concerts, as well as to find out solutions and recommendations that can increase the effectiveness of this protection. This research was conducted using normative legal research methods by relying on library research. The results of this study indicate that basically the relationship between ticket buyers and concert promoters arises after a ticket sale and purchase agreement, and is subject to Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. Where if the concert is canceled, the ticket buyer as a consumer has the right to obtain clear information about the cancellation, the right to a ticket refund, and the right to fair compensation. Abstrak Penelitian dilakukan untuk mengetahui lebih dalam mengenai perlindungan hukum konsumen dan tanggung jawab promotor dalam konteks pengembalian uang tiket akibat pembatalan konser musik, serta mengetahui solusi dan rekomendasi yang dapat meningkatkan efektivitas perlindungan tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan bertumpu pada studi kepustakaan (library research). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pada dasarnya hubungan antara pembeli tiket dengan promotor konser timbul setelah adanya perjanjian jual beli tiket, dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dimana apabila konser batal maka pembeli tiket sebagai konsumen berhak memperoleh informasi yang jelas tentang pembatalan, hak atas pengembalian uang tiket, dan hak atas kompensasi yang adil.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.