Hak-hak istri yang dicerai talak seharusnya dapat diterimanya sesuai dengan porsinya melalui penetapan dalam amar putusan pengadilan. Namun kenyataanya, dalam sebagian putusan cerai talak hak-hak itu tidak ditetapkan dalam amarnya. Termasuk dalam putusan cerai talak yang diputus di Pengadilan Agama Cianjur pada tahun 2018. Tulisan ini dibuat dengan tujuan: 1) untuk memahami perlindungan hak-hak istri dalam perkara cerai talak yang diputus di Pengadilan Agama Cianjur pada tahun 2018, dan 2) untuk memahami analisis hukum tentang perlindungan hak-hak istri dalam putusan cerai talak yang diputus Pengadilan Agama Cianjur pada tahun 2018. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui studi kasus, penulis memperoleh simpulan bahwa: 1) putusan cerai talak di Pengadilan Agama Cianjur tahun 2018 tidak semuanya melindungi hak-hak istri, karena putusan yang persidangannya tidak dihadiri oleh pihak istri tidak menetapkan hak-hak istri dan sebagian putusan yang persidangannya dihadiri istri juga tidak menetapkan hak-haknya dalam amar putusan, dan 2) tatkala istri tidak hadir dalam persidangan, hakim tidak menetapkan hak-hak istri menggunakan hak ex officio-nya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hakim menimbang bahwa dengan ketidakhadirannya, istri telah ridha untuk tidak ditetapkan hak-haknya dalam amar putusan. Pendapat hakim ini menurut penulis sama dengan keterangan dalam Kitab Ahkamul Qur’an Juz II yang menyatakan: “Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap hakim Islam kemudian ia tidak menghadap, maka ia termasuk orang yang dzalim dan gugurlah haknya.”
Krisis lingkungan global menjadi persoalan serius. Bumi terancam tidak ada satu bangsa/negara manapun yang luput dari dampak krisis. Kerusakan lingkungan menjadi salah satu isu global yang meresahkan masyarakat dunia. kerusakan naturalis alam dapat disebabkan oleh dua faktor yaitu akibat peristiwa alam dan akibat ulah manusia. Padahal dalam konteks krisis lingkungan saat ini, fikih Ekologi menjadi sangat urgen. Melalui fikih Ekologi, perlu ditanamkan kepada masyarakat sebuah keyakinan bahwa mencemari sungai, laut, menebang hutan sembarangan dan membunuh hewan terlindungi merupakan dosa besar yang harus ditanggung. Relasi Tuhan-manusia-alam ini selanjutnya akan menjadi basis ontologis-teologis bagi pengembangan paradigma fiqh al-bî`ah, dan selanjutnya fiqh al-bî`ah dibangun atas dasar hubungan komplementer antara manusia dan alamdi mana tidak ada pihak yang saling mendominasi satu atas yang lain. Melalui maqoshid syari’ah gagasan dari para ulama’ ini diharapkan menjadi dasar ikhtiyar pelestarian lingkungan.
Artikel ini akan membahas hubungan maqâṣid asy-syarî’ah dengan berbagai dalil fiqih, baik yang disepakati maupun yang diperselisihkan. Syari’ah mempunyai spirit mencari maṣlaḣat dan menghindari mafsadat. Teks-teks suci keagamaan (Al-Qur`an dan Sunnah) tidak selalu memberi jawaban yang terperinci dan konkrit atas kemaslahatan, tetapi dalil-dalil utama tersebut menjadi standar pasti terhadap eksistensi maṣlahat, dan senantiasa terbuka lebar ruang untuk berijtihad dan beristinbâṭ. Konsep maqâsid secara terus-menerus mengalami proses transformasi konseptual mulai dari nilai hingga pendekatan. Sebagai nilai, maqâṣid syarî’ah adalah bagian integral dalam kajian maṣlaḥah mursalah, istiḣsân dan qiyās dalam kajian usul fikih. Maqâṣid mempunyai hubungan yang erat bagaikan Asal dan Cabangnya jika dihubungkan dengan al-Qur’an dan al-Hadits. Ketika Maqâṣid disandingkan Dalil seperti, al-Ijmâ’, al-Qiyâs, al-maṣlaḣah al-Mursalah, Istihsân dan Sadd aż-Żara`i’, maka Maqâṣid merupakan spirit yang dijadikan dasar dalam menerapkan dan mengaplikasikan 5 metode ijtihad tersebut. Maqâsid ṣyari’ah merupakan tujuan utama dari pada fiqih itu sendiri yang merupakan wujud interpretasi dari sumbernya (al-Qur’ân dan sunnah) untuk mencapai maslahahummat
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
hi@scite.ai
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.