2019
DOI: 10.19105/al-manhaj.v1i1.2653
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Urgensi Isbat Nikah Bagi Pasangan Yang Menikah Dibawah Umur Di Kabupaten Pamekasan

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1

Citation Types

0
0
0
5

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(5 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
5
Order By: Relevance
“…Namun sayangnya, tidak sedikit dari masyarakat menikah di bawah tangan, terlebih lagi oleh pasangan yang masih di bawah umur (Muchsin et al, 2019). Padahal Indonesia secara tegas mengatur perihal batas usia menikah dan dispensasi nikah dalam Pasal 7 UU No.16 Tahun 2019, yaitu minimal 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan (Pagar & Harahap, 2022).…”
Section: Pendahuluanunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Namun sayangnya, tidak sedikit dari masyarakat menikah di bawah tangan, terlebih lagi oleh pasangan yang masih di bawah umur (Muchsin et al, 2019). Padahal Indonesia secara tegas mengatur perihal batas usia menikah dan dispensasi nikah dalam Pasal 7 UU No.16 Tahun 2019, yaitu minimal 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan (Pagar & Harahap, 2022).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…(2019) dengan judul "Urgensi Isbat Nikah bagi Pasangan yang Menikah di Bawah Umur di Kabupaten Pamekasan". Melalui pendekatan kualitatif penelitian ini menunjukkan bahwa isbat nikah sangat penting bagi pernikahan siri di bawah umur agar dapat memiliki akta nikah (Muchsin et al, 2019).…”
Section: Tinjauan Literaturunclassified
“…Sebagai perbandingan, Tunisia menerapkan usia 19 tahun bagi laki-laki dan 17 tahun untuk perempuan (Muchsin et al, 2019;Pratiwi, 2021).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Nikah muda pada zaman dahulu biasanya terjadi karena adat atau kebiasaan yang dipercayai oleh masyarakat yang ada di sana, dan setiap makhluk diciptakan berpasang pasangan untuk saling menyayangi dan mengasihi. Ungkapan ini menunjukkan bahwa hal ini akan terjadi dengan melalui hubungan pernikahan, dalam rangka membentuk keluarga yang sakinah, mawadah, dan rahmah (Muchsin et al, 2019). Untuk membentuk suatu keluarga harus dipersiapkan dengan matang antara dua belah pihak, baik dari pihak lakilaki dan perempuan.…”
Section: Hasil Dan Pembahasan Tradisi Nikah Muda Tempo Duluunclassified
See 1 more Smart Citation