2023
DOI: 10.59270/mashalih.v4i2.219
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Penetapan Perkara Nomor 453/Pdt.P/2022/Pa.Kng tentang Isbat Nikah Perkawinan Di Bawah Tangan: Suatu Tinjauan Maqashid Syariah

Alfan Syafi'i,
Walagri Ikhwanda Novita Anggraini

Abstract: Perkawinan di bawah tangan atau yang sering dikenal oleh masyarakat luas dengan istilah nikah siri adalah perkawinan yang tidak memiliki kekuatan hukum dan dapat menimbulkan berbagai kemudaratan dalam pernikahan karena dilakukan tanpa pencatatan perkawinan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974. Namun sayangnya perkawinan di bawah tangan masih banyak ditemukan di masyarakat, terlebih lagi dilakukan ketika belum mencapai batas minimal usia menikah sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...

Citation Types

0
0
0

Publication Types

Select...

Relationship

0
0

Authors

Journals

citations
Cited by 0 publications
references
References 10 publications
0
0
0
Order By: Relevance

No citations

Set email alert for when this publication receives citations?