2018
DOI: 10.20961/hpe.v6i2.17754
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Upaya Pengelolaan Wilayah Pesisir Dalam Mewujudkan Perlindungan Dan Konservasi Di Taman Pesisir Ujungnegoro-Roban Kabupaten Batang

Abstract: <p align="center"><em>Abstract</em></p><p><em>The aim of this article is to review and analyze the management policy of Ujungnegoro-Roban Coastal Park. This research type is empirical research with qualitative approach. Data source used is primary and secondary data source. Primary data sources were obtained through interviews with officials in the relevant offices, while secondary data was obtained through literature studies. Ujungnegoro-Roban Coastal Park was formed based … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2022
2022
2022
2022

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor Per.17/MEN/2008, tentang Kawasan Konservasi Di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pasal 2 ayat (2), bahwa sasaran pengaturan kawasan konservasi wilayah pesisir dan pulau pulau kecil ditujukan untuk perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulaupulau kecil serta ekosistemnya untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya (Cahyani et al, 2018).…”
Section: Peraturanunclassified
“…Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor Per.17/MEN/2008, tentang Kawasan Konservasi Di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pasal 2 ayat (2), bahwa sasaran pengaturan kawasan konservasi wilayah pesisir dan pulau pulau kecil ditujukan untuk perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulaupulau kecil serta ekosistemnya untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya (Cahyani et al, 2018).…”
Section: Peraturanunclassified