“…Sementara secara fungsi, pemilu berfungsi sebagai mempertahankan demokrasi di Indonesia, mencapai keadian dan kemakmuran sesuai dengan Pancasila dan tegaknya Pancasila dan UUD 1945 (Kansil & Kansil, 2011 (Fachruddin, 2006). Bagi warga Indonesia, Pada (Dudley & Gitelson, 2002 (Bogdan, 1993;Moleong, 2007 (Farrell, Kolodny, & Medvic, 2001 (Cortés, 1983). (Miller, 1998).…”