2019
DOI: 10.26811/peuradeun.v7i1.317
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

The Inter-Religious Marriage in Islamic and Indonesian Law Perspective

Abstract: The phenomenon of inter-religious marriage is problematic, controversial, and resulted debate among Muslim and non-Muslim relationship in Indonesia. It also not only becomes the social conflict among Muslim and non-Muslim couples, but also pro and contra among the others such as family and society. In the classical Islamic marriage law discourse (fiqh al-munakahat), there are two kinds of inter-religious marriage, namely marriage between Muslim men with non-Muslim women and marriage between non-Muslim men with… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1
1

Citation Types

0
1
0
2

Year Published

2021
2021
2023
2023

Publication Types

Select...
4

Relationship

0
4

Authors

Journals

citations
Cited by 4 publications
(6 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
2
Order By: Relevance
“…Salah satu masalah yang sering timbul adalah masalah hukum dan perlindungan hak-hak perempuan dan anak dalam perkawinan beda agama. Pasangan perempuan seringkali menjadi korban diskriminasi dan tidak mendapatkan perlindungan hukum yang cukup dalam perkawinan beda agama (Saepullah, 2019). Selain itu, terdapat juga perdebatan dan kontroversi terkait dengan keabsahan perkawinan beda agama dari sudut pandang agama masing-masing.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Salah satu masalah yang sering timbul adalah masalah hukum dan perlindungan hak-hak perempuan dan anak dalam perkawinan beda agama. Pasangan perempuan seringkali menjadi korban diskriminasi dan tidak mendapatkan perlindungan hukum yang cukup dalam perkawinan beda agama (Saepullah, 2019). Selain itu, terdapat juga perdebatan dan kontroversi terkait dengan keabsahan perkawinan beda agama dari sudut pandang agama masing-masing.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…According to Usep Saepullah, interfaith marriages, in addition to controversies that cause debate, also cause social conflicts between married couples of different religions and between their families. [4] Islam, explaining through verse 221 of surah al-Baqarah that one of the factors that will provide harmony in marriage is the same religious background. [5] ‫ى‬…”
Section: Polemics Of Interfaith Marriagementioning
confidence: 99%
“…Secara teori keberadaan pengadilan merupakan suatu lembaga yang berfungsi untuk mengkoordinasi sengketa-sengketa yang terjadi dalam masyarakat, dan merupakan 'rumah pengayom' bagi masyarakat pencari keadilan, yang mempercayai jalur litigasi serta dianggap sebagai 'perusahaan keadilan' yang mampu mengelola sengketa dan mengeluarkan produk keadilan yang bias diterima oleh semua masyarakat (Abbas et al, 2016;Saepullah, 2019). Jadi sebenarnya tugas dan fungsi pengadilan tidak sekadar menyelesaikan sengketa, tetapi lebih dari itu juga menjamin suatu bentuk ketertiban umum dalam masyarakat.…”
Section: Penegakan Hukum Melalui Sistem Peradilan Pidana DI Indonesiaunclassified
“…Seperti halnya tujuan pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan. Tercapainya ketertiban di dalam masyarakat adalah dengan harapan kepentingan manusia akan terlindungi Saepullah, 2019). Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 2 tersebut di jelaskan bahwa yang dimaksud dengan asas ‚perlindungan hak asasi manusia‛ adalah suatu asas yang menjamin bahwa proses penegakan hukum akan melindungi hak asasi korban dan pelaku serta pihak lain yang terlibat seperti saksi, secara sungguhsungguh.…”
Section: Sesuai Dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitabunclassified