Implementasi Peraturan Mentri dalam Negeri No.109 Tahun 2019 di Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut ini dilatarbelakangi dengan adanya kebaruan pada proses pencetakan Kartu Keluarga yang dilakukan secara mandiri, namun pada proses implementasinya terdapat permasalahan yaitu kurangnya sosialisasi dan kejelasan informasi dari kantor Kecamatan Bayongbong kepada masyarakat, sehingga mengakibatkan banyaknya masyarakat yang belum mengetahui mengenai kebaruan kebijakan pada pencetakan kartu keluarga serta masyarakat yang tidak mengetahui kejelasan dari kelengkapan dokumen persyaratan.Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui implementasi serta hambatan pada proses penerapan kebijakan permendagri No. 109 tahun 2019 tentang pencetakan kartu keluarga yang dilakukan secara mandiri di Kecamatan Bayongbong dengan menggunakan teori yang dapat mengukur keberhasilan penerapan kebijakan yaitu dimana Edward III menyebutkan empat aspek yang bisa mempengaruhi keberhasilan ataupun kegagalan implementasi kebijakan antara lain yaitu aspek komunikasi, sumberdaya, disposisi/sikap, dan struktur birokrasi. Analisis penerapan pencetakan kartu keluarga secara mandiri di kecamatan bayongbong diperoleh dari hasil observasi, wawancara, dan studi dokeumentasi. Pada penelitian ini informan dibagi menjadi dua yaitu terdiri dari informan kunci yakni sekertaris camat serta kepala kasi pelayanan dan informan pendukung yaitu staf pengelola data pelayanan dan beberapa masyarakat. Peneliti menggunakan teknik purposive sampling dan snowball sampling atau dipilih secara sengaja didalam memilih informan guna mengumpulkan data yang akurat. Hasil analisis menunjukan bahwa terdapat faktor yang perlu dioptimalkan yaitu faktor komunikasi, dimana masih terdapat masyarakat yang belum mengetahui akan adanya implementasi ini. Maka dari itu peneliti memberikan saran untuk meningkatkan sosialisasi dan kejelasan informasi agar lebih banyak masyarkat mengetahui akan kebijakan ini.