Revolusi industri 4.0 memunculkan mata uang digital cryptocurrency, serta penambang (miner) yang berfungsi sebagai pihak penengah untuk memvalidasi tiap transaksi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme Cryptomining dan mengetahui kegiatan Cryptomining dalam tinjauan akad ijarah. Ada pun tahapan-tahapannya adalah; merakit mining rig, screening koin, pengaturan aplikasi, memilih pool, lalu melakukan proses menambang disertai maintenance, hingga akhirnya menerima imbalan/reward. Penelitian dilakukan dengan metode kualitatif. Penulis mengumpulkan data dengan cara terjun langsung sebagai pelaku Cryptomining. Peneliti mengambil referensi dan poin-poin yang terdapat dalam fatwa-fatwa MUI untuk melakukan analisa dan pengembangan hipotesis dalam penyetaraan rukun-rukun akad Ijarah terhadap proses dalam kegiatan Cryptomining. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa unsur-unsur kesetaraan kegiatan tambang uang digital (Cryptomining) sebagian besar sesuai dengan rukun-rukun akad Ijarah. Para Miner disetarakan dengan Mu’jir, pengguna cryptocurrency sebagai musta’jir, transaksi yang terproses sebagai manfa’ah, dan reward sebagai ujrah. Kegiatan mining itu sendiri merupakan kegiatan bermuamalah yang sebagian besar dilakukan secara digital lewat media internet. Pun begitu, masih terdapat kerancuan pada bagian ketentuan pembayaran ujrah. Antara lain ketentuan ‘harus bersifat tunai’ yang terdapat pada DSN MUI NO:28/DSN-MUI/III/2002 tentang jual beli mata uang, (yang dalam hal ini berkonteks kepada medium pembayaran ujrah). Lebih lanjut tentang hal ini membutuhkan ijtihad dari ulama, khususnya DSN MUI.