2022
DOI: 10.34010/rnlj.v4i1.5976
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Tanggung Jawab Negara Atas Digunakannya Senjata Space-Based Missile Interceptor Sebagai Bentuk Upaya Self-Defense Dari Negara Penyerang Terhadap Negara Pihak Ketiga Ditinjau Dari Hukum Internasional

Abstract: Self-defense as an inherent right owned by a country is regulated in Article 51 of the UN Charter and due to the use of Space-Based Missile Interceptor (SBMI) weapons in space, the 1967 outer space treaty must also be guided. Because Article 4 of the 1967 Outer Space Treaty prohibits the use of weapons in space, the legality of using SBMI weapons is questionable. Therefore, this study was conducted to determine the legal provisions, forms of state accountability and the process of prosecuting compensation for … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2022
2022
2022
2022

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Konsep 'R to P' didasarkan pada 3 (tiga) pilar utama (Hutabarat & Pratiwi, 2022), yaitu tanggung jawab negara untuk melindungi rakyatnya dari pemusnahan massal, kejahatan perang, pembersihan etnis dan kejahatan terhadap kemanusiaan (Widagdo & Kurniaty, 2021); tanggung jawab masyarakat internasional untuk membantu negara-negara dalam menjalankan tanggung jawabnya tersebut (Sanjivani & Hapsari, 2021); serta tanggung jawab setiap negara anggota PBB untuk merespon secara kolektif, tepat waktu (Retnowatik & Pasan, 2021b) dan tegas ketika suatu negara gagal memberikan perlindungan yang dimaksud, baik dengan cara damai maupun kekerasan di bawah pengawasan Dewan Keamanan (DK) PBB (Sugara, 2021). Intervensi militer hanya bisa dilakukan bila memenuhi kriteria bahwa tindakan tersebut memiliki dasar pembenaran yang adil, tujuan yang benar, sebagai langkah terakhir sesuai dengan kewenangan yang sah dari DK PBB, dilakukan secara proporsional (Adhazar, Suhaidi, Sutiarnoto, & Leviza, 2022) dan yakin bahwa cara tersebut akan berhasil menghentikan kekejaman dan penderitaan masal.…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified
“…Konsep 'R to P' didasarkan pada 3 (tiga) pilar utama (Hutabarat & Pratiwi, 2022), yaitu tanggung jawab negara untuk melindungi rakyatnya dari pemusnahan massal, kejahatan perang, pembersihan etnis dan kejahatan terhadap kemanusiaan (Widagdo & Kurniaty, 2021); tanggung jawab masyarakat internasional untuk membantu negara-negara dalam menjalankan tanggung jawabnya tersebut (Sanjivani & Hapsari, 2021); serta tanggung jawab setiap negara anggota PBB untuk merespon secara kolektif, tepat waktu (Retnowatik & Pasan, 2021b) dan tegas ketika suatu negara gagal memberikan perlindungan yang dimaksud, baik dengan cara damai maupun kekerasan di bawah pengawasan Dewan Keamanan (DK) PBB (Sugara, 2021). Intervensi militer hanya bisa dilakukan bila memenuhi kriteria bahwa tindakan tersebut memiliki dasar pembenaran yang adil, tujuan yang benar, sebagai langkah terakhir sesuai dengan kewenangan yang sah dari DK PBB, dilakukan secara proporsional (Adhazar, Suhaidi, Sutiarnoto, & Leviza, 2022) dan yakin bahwa cara tersebut akan berhasil menghentikan kekejaman dan penderitaan masal.…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified