“…Konsep 'R to P' didasarkan pada 3 (tiga) pilar utama (Hutabarat & Pratiwi, 2022), yaitu tanggung jawab negara untuk melindungi rakyatnya dari pemusnahan massal, kejahatan perang, pembersihan etnis dan kejahatan terhadap kemanusiaan (Widagdo & Kurniaty, 2021); tanggung jawab masyarakat internasional untuk membantu negara-negara dalam menjalankan tanggung jawabnya tersebut (Sanjivani & Hapsari, 2021); serta tanggung jawab setiap negara anggota PBB untuk merespon secara kolektif, tepat waktu (Retnowatik & Pasan, 2021b) dan tegas ketika suatu negara gagal memberikan perlindungan yang dimaksud, baik dengan cara damai maupun kekerasan di bawah pengawasan Dewan Keamanan (DK) PBB (Sugara, 2021). Intervensi militer hanya bisa dilakukan bila memenuhi kriteria bahwa tindakan tersebut memiliki dasar pembenaran yang adil, tujuan yang benar, sebagai langkah terakhir sesuai dengan kewenangan yang sah dari DK PBB, dilakukan secara proporsional (Adhazar, Suhaidi, Sutiarnoto, & Leviza, 2022) dan yakin bahwa cara tersebut akan berhasil menghentikan kekejaman dan penderitaan masal.…”